Dirut PDAM Baru Tahu Ada Kesalahan pada Aturan Lama, Berimbas Akan Rumahkan Ratusan PHL
- tim tvOne/Miko
Bengkulu, tvOnenews.com - Dirut PDAM Tirta Hidayah, Samsu Bahri melalui kuasa hukumnya, Ana Tasya Pase, mengakui bahwa terjadi kesalahan dalam menjalankan aturan lama yakni menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) untuk ratusan Pegawai Harian Lepas (HPL). Padahal menurut Ana Tasya Pase untuk merekrut PHL harus menggunakan perjanjian atau perikatan kerja.
"Rupanya ada ketidaktahuan dengan klien kita tentang aturan terkait bahwa tidak boleh ada SPT seharusnya perikatan atau perjanjian kerja. Memang klien kita tidak tahu. Dan itu dasarnya adalah yang terdahulu," kata Ana Tasia.
Menurutnya pada tahun 2019, 2020 semuanya hanya menggunakan SPT, kata Ana, kliennya hanya mengikuti aturan lama.
"Tahun 2019, 2020 semua menggunakan SPT itu sebelum beliau jadi, dia hanya mengikuti saja yang telah ada lama. Rupanya itu semua tidak sesuai dengan aturan yang ada," jelasnya.
Atas kejadian ini, kata Ana, pihak kliennya akan melakukan perombakan serta pengurangan karyawan karena itu melanggar aturan maka diperlukan tindakan tegas.
"Klien kami akan melakukan perbaikan, perombakan serta pengurangan karyawan karena itu melanggar aturan harus ada tindakan tegas," beber dia.
Sebelumnya diberitakan, perkara ini bermula Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan penyelidikan dugaan suap dan gratifikasi atas penerimaan ratusan Pegawai Harian Lepas (PHL) tahun 2023-2025 di lingkungan PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu.
Penyelidikan dilakukan sejak Februari 2025, ratusan saksi sudah dimintai keterangan oleh Polda Bengkulu.
Disinyalir, penerimaan ratusan PHL di lingkungan PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu ini dilakukan oknum pegawai di PDAM untuk merekrut PHL baru setiap bulannya 5 hingga 6 orang dan diduga para PHL ini dimintai sejumlah uang agar bisa diterima, namun tidak ada perjanjian tertulis.
Pada 21 Mei 20205 sebanyak 104 Pegawai Harian Lepas (PHL) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Hidayah Kota Bengkulu mengikuti penilaian ulang atau reassesment yang dilaksanakan selama tiga hari, bertempat di ruang belajar SMP Negeri 2 Kota Bengkulu. Lalu, sebanyak 104 PHL PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu mengikuti ujian tertulis, dan keesokannya akan dilanjutkan dengan sesi wawancara hingga Jumat (23/5/2025). (Rgo/wna)
Load more