Sebuah Perusahaan Tambang di Lahat Didenda Rp20 Miliar Karena Garap Hutan Lindung
Kejaksaan Negeri Lahat melakukan eksekusi pidana denda terhadap perusahaan PT Lahat Pulau Pinang Bara Jaya (PT LPPBJ) senilai Rp 20 Miliar. Bukan tanpa alasan, perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Merapi Selatan Lahat ini, dengan sengaja melakukan perambahan hutan lindung dengan membawa alat alat bera
Rabu, 6 April 2022 - 04:39 WIB
Sumber :
- Ahmad Yudiansyah
Kata Nilawati, melalui Jaksa Fungsional Jampidum Kejagung RI, Rahmat, bahwa untuk panjang luasan Hutan yang diterobos PT LPPBJ sepanjang 1,3 KM dan lebar (6,5) meter. Menurutnya, perusahaan telah melanggar Pasal 89 ayat (1) Jo. Pasal 17 ayat (1) dan atau Pasal 97 ayat (1) atau ayat (2) Jo Pasal 25 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. "Sementara bagi perusahaan tetap boleh beroperasi. Karena berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tidak ada dilakukan penutupan,"tutupnya. (ant/ade)
Load more