Detail Foto - Sebuah Perusahaan Tambang di Lahat Didenda Rp20 Miliar Karena Garap Hutan Lindung
Uang Denda Rp20 Miliar Karena Garap Hutan Lindung
Kejaksaan Negeri Lahat melakukan eksekusi pidana denda terhadap perusahaan PT Lahat Pulau Pinang Bara Jaya (PT LPPBJ) senilai Rp 20 Miliar. Bukan tanpa alasan, perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Merapi Selatan Lahat ini, dengan sengaja melakukan perambahan hutan lindung dengan membawa alat alat bera
- galeri foto