GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sebuah Perusahaan Tambang di Lahat Didenda Rp20 Miliar Karena Garap Hutan Lindung

Kejaksaan Negeri Lahat melakukan eksekusi pidana denda terhadap perusahaan PT Lahat Pulau Pinang Bara Jaya (PT LPPBJ) senilai Rp 20 Miliar. Bukan tanpa alasan, perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Merapi Selatan Lahat ini, dengan sengaja melakukan perambahan hutan lindung dengan membawa alat alat bera
Rabu, 6 April 2022 - 04:39 WIB
Uang Denda Rp20 Miliar Karena Garap Hutan Lindung
Sumber :
  • Ahmad Yudiansyah

Lahat, Sumatera Selatan - Kejaksaan Negeri Lahat melakukan eksekusi pidana denda terhadap perusahaan PT Lahat Pulau Pinang Bara Jaya (PT LPPBJ) senilai Rp 20 Miliar. Bukan tanpa alasan, perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Merapi Selatan Lahat ini, dengan sengaja melakukan perambahan hutan lindung dengan membawa alat alat berat.

Bahkan perusahaan melakukan aktifitas pengangkutan hasil tambang di dalam kawasan itu, serta merusak sarana dan prasarana perlindungan hutan di Desa Geramat, Kecamatan Merapi Selatan selama dua tahun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Amar putusan, PT LPPBJ terbukti bersalah dan nekat membawa alat berat untuk melakukan perambahan hutan dan mengangkat hasil tambang tanpa izin Mentri Kehutanan RI," kata Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Nilawati SH saat pers rilis di kantor BRI Kota Lahat, Selasa sore (5/4/2022).

Bahwa ekseskusi terhadap terpidana koorporasi tersebut sesuai, dengan putusan Mahkamah Agung RI No: 2439K/Pid.Sus/2021 tanggal 26 Agustus 2021. Menyatakan terdakwa PT LPPBJ telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membawa alat-alat berat, dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri.

Lalu menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PT. Lahat Pulau Pinang Bara Jaya (LPPBJ), dengan pidana denda sejumlah Rp. 20 milyar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka satu bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap maka asset/harta terdakwa PT LPPBJ, disita oleh jaksa dan dijual lelang untuk membayar denda.

Dikatakan Nilawati, kasus tersebut terus bergulir, dan pada Senin (8/3/2021) menuntut korporasi/perusahaan yang menyatakan PT LPPBJ terbukti bersalah melakukan perusakan hutan, begitu juga berdasarkan putusan MA tanggal (26/8/2021).

Menurutnya, ada dua terpidana yakni Direktur PT LPPBJ Muhammad Darmansyah (45) dan korporasi perusahaan. Korporasi dikenakan denda Rp 20 miliar, pertama perusahaan membayar denda Rp 5 miliar, dan kedua Rp 15 miliar diselesaikan 15 Maret 2022. "Saat ini yang kita setor secara sinbolis ke BRI ada 10 miliar. Selanjutnyaa akan disetor seluruhnya ke BRI," ungkap Kejari Lahat," beber Nilawati.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tak Ingin Gelar Open House saat Lebaran, Menkeu Purbaya Ingin Irit

Tak Ingin Gelar Open House saat Lebaran, Menkeu Purbaya Ingin Irit

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku dirinya tidak ingin menggelar open house saat Lebaran. Karena, Purbaya memilih berhemat dan menjalani
Presiden Prabowo Bocorkan Alasan Utama Indonesia Gabung BoP: Mungkin Kita Bisa Bantu Palestina

Presiden Prabowo Bocorkan Alasan Utama Indonesia Gabung BoP: Mungkin Kita Bisa Bantu Palestina

Presiden Prabowo Subianto bocorkan alasan utama Republik Indonesia bergabung dengan Board of Peace (BoP). Bahkan kata dia, setelah melalui pertimbangan matang
Presiden Prabowo Berkomentar Menohok soal Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Usut Bener Sampai Aktornya

Presiden Prabowo Berkomentar Menohok soal Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Usut Bener Sampai Aktornya

Presiden Prabowo Subianto meminta kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus diusut hingga tuntas. Bahkan termasuk siapa aktor intelektual
Ramalan Keuangan Zodiak 21 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 21 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 21 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo. Simak peluang finansial, strategi, dan kondisi keuangan.
DPR Bocorkan Penyebab Utama Pengumuman Sidang Isbat Lebaran Terlalu Malam

DPR Bocorkan Penyebab Utama Pengumuman Sidang Isbat Lebaran Terlalu Malam

Untuk diketahui pemerintah mengumumkan hasil sidang Isbat 1 Syawal 1447 Hijriah usai azan salat Isya atau hampir pukul 20.00 WIB. Ihwal waktu yang dinilai
Revolusi AI Agent! Teknologi Baru Ini Bisa Atur Jaringan Bisnis Otomatis Tanpa Ribet, Bikin Bisnis Jalan Otomatis

Revolusi AI Agent! Teknologi Baru Ini Bisa Atur Jaringan Bisnis Otomatis Tanpa Ribet, Bikin Bisnis Jalan Otomatis

AI generasi terbaru sudah mampu mengeksekusi tugas teknis secara otomatis, termasuk dalam pengelolaan jaringan bisnis. Hadirnya AI agent yang mampu bekerja secara mandiri

Trending

DPR Bocorkan Penyebab Utama Pengumuman Sidang Isbat Lebaran Terlalu Malam

DPR Bocorkan Penyebab Utama Pengumuman Sidang Isbat Lebaran Terlalu Malam

Untuk diketahui pemerintah mengumumkan hasil sidang Isbat 1 Syawal 1447 Hijriah usai azan salat Isya atau hampir pukul 20.00 WIB. Ihwal waktu yang dinilai
Ramalan Keuangan Zodiak 21 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 21 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 21 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo. Simak peluang finansial, strategi, dan kondisi keuangan.
Resmi! AFC Akhirnya Umumkan Sanksi Cukup Berat untuk Persib usai Laga Panas kontra Ratchaburi FC di ACL 2, Maung Bandung Dapat Hukuman Apa Saja?

Resmi! AFC Akhirnya Umumkan Sanksi Cukup Berat untuk Persib usai Laga Panas kontra Ratchaburi FC di ACL 2, Maung Bandung Dapat Hukuman Apa Saja?

AFC resmi jatuhkan sanksi untuk Persib Bandung usai laga panas kontra Ratchaburi FC.
Jelang Sidang Isbat Penetapan Lebaran 2026, BRIN: Hilal Belum Berhasil Terlihat

Jelang Sidang Isbat Penetapan Lebaran 2026, BRIN: Hilal Belum Berhasil Terlihat

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) belum menetapkan jatuhnya 1 Syawal 1447 Hijriah atau Lebaran 2026.
RESMI! Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026

RESMI! Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026

Resmi, Arab Saudi menetapkan Idul Fitri 1447 H jatuh pada hari Jumat, 20 Maret 2026.
Ramalan Keuangan Zodiak 20 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 20 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 20 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo. Simak peluang finansial dan prediksi kondisi keuangan besok.
Sidang Isbat Tuntas Berlangsung, Lebaran Ditetapkan pada 20 Maret 2026, Arab Saudi Puasa 30 Hari

Sidang Isbat Tuntas Berlangsung, Lebaran Ditetapkan pada 20 Maret 2026, Arab Saudi Puasa 30 Hari

Sidang Isbat penetapan awal 1 Syawal 1447 Hijriah atau Lebaran 2026 tuntas berlangsung di Arab Saudi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT