Selewengkan Dana Desa Sebesar Rp1 Miliar Lebih, Mantan Kades di Muratara Dituntut 5,6 Tahun Penjara
- tim tvOne/Pebri
Palembang, tvonenews.com - Tim jaksa penuntut umum Kejari Lubuklinggau menuntut 5 tahun 6 bulan penjara atas terdakwa Saharaudin mantan Kades Lubuk Mas Kabupaten Muratara, atas kasus dugaan korupsi penyelewengan Anggaran Dana Desa Lubuk Mas Kabupaten Muratara yang rugikan negara sebesar Rp1 miliar lebih.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Kristanto Sahat, di PN Tipikor Palembang, Selasa (1/7/2025).
Dalam amar tuntutannya JPU Kejari Muratara menyatakan, telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat (2), (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan subsider.
Adapun hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi; perbuatan terdakwa telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara; terdakwa tidak menyesali perbuatannya dan belum ada pengembalian terhadap kerugian keuangan negara.
Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, lalu terdakwa belum pernah dihukum.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara agar terdakwa Saharudin dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta subsider 6 bulan," tegas JPU saat sampaikan tuntutan.
Selain dikenakan pidana penjara, JPU juga memberikan hukum tambahan, terhadap terdakwa Saharudin untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp1 miliar 24 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu mengembalikan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Usai mendengarkan tuntutan jaksa penuntut, terdakwa Saharudin didampingi oleh penasehat hukumnya, akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) yang akan disampaikan dalam sidang pekan depan. (Peb/wna)
Load more