Polda Riau Bongkar Sindikat Judi Online Higgs Domino, Raup Omzet Mencapai Rp3,6 Miliar
- M Arifin
Pekanbaru, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar sindikat perjudian online berkedok penjualan akun permainan Higgs Domino Island, ditaksir dengan omzet mencapai Rp3,6 miliar. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis, 19 Juni 2025, di dua lokasi berbeda di Kota Pekanbaru.
Penggerebekan dilakukan di sebuah ruko berlantai dua di Jalan Imam Munandar, Kecamatan Tenayan Raya, serta di Perumahan Pondok Mutiara, Jalan Pemuda, Kecamatan Payung Sekaki. Total 12 orang pelaku diamankan dan 120 unit komputer rakitan disita dari kedua tempat tersebut.
“Di lokasi pertama kita berhasil mengamankan tersangka inisial JJ ALIAS KJ yang berperan sebagai pemilik usaha dan penyandang dana pembelian perangkat pendukung untuk menjalankan usaha. Kemudian tersangka MAZ yang berperan sebagai leader team di lokasi pertama dan bertugas mengirimkan rekapan ID untuk dikirimkan kepada tersangka AF," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan (25/6/2025).
Sistem kerja para tersangka sangat rapih dengan membagi perannya masing-masing. Di TKP pertama, tersangka berinisial JJ alias KJ berperan sebagai pemilik usaha dan penyandang dana utama.
Sejumlah operator lainnya, seperti MAZ, FS, RF, RA, BS, MSJ, AF, DF, KA, J, RA, bertugas memantau komputer dan mengelola ID game yang sudah disiapkan.
Sementara di TKP kedua, pelaku MSJ membuat akun baru, melakukan top-up untuk mencapai level 5-6, hingga membeli ID yang sudah siap jual.
Dari penggerebekan, polisi menyita total 120 unit komputer rakitan, 11 unit ponsel, 10 KTP, akun email, serta buku rekening dan kartu ATM atas nama pelaku.
Salah satu pelaku utama, KJ, berhasil diamankan di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada 21 Juni 2025 saat berusaha melarikan diri.
“Chip hasil permainan yang mencapai satu miliar unit dijual seharga Rp25.000. Omzet harian mereka bisa mencapai satu triliun chip atau sekitar Rp25 juta per hari," jelas Kombes Ade.
Para pelaku diketahui telah menjalankan operasi ini sejak Desember 2024 untuk TKP pertama, dan lebih dari satu tahun untuk TKP kedua.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE serta Pasal 303 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun dan denda Rp1 miliar. (man/nof)
Load more