News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ketua DPRD Medan Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Medan Timur, Apa Saja?

Dalam kegiatan tersebut, Wong menjelaskan pentingnya masyarakat memahami setiap produk hukum yang telah disahkan DPRD, salah satunya Perda Perlindungan Anak yang terdiri dari 13 Bab dan 64 Pasal.
Minggu, 15 Juni 2025 - 16:34 WIB
Ketua DPRD Medan (tengah, bertongkat).
Sumber :
  • Tim tvOne

Medan, tvOnenews.com - Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen Tarigan, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak kepada masyarakat di Jalan Madio Santoso, Kecamatan Medan Timur, pada Sabtu (14/6/2025).

Dalam kegiatan tersebut, Wong menjelaskan pentingnya masyarakat memahami setiap produk hukum yang telah disahkan DPRD, salah satunya Perda Perlindungan Anak yang terdiri dari 13 Bab dan 64 Pasal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni membuat peraturan daerah, membahas anggaran dan melakukan pengawasan. Setiap Perda yang telah disahkan wajib kami sosialisasikan agar masyarakat tidak salah paham dan dapat terhindar dari potensi pela ggaran hukum," ujar Wong dalam sambutannya.

Ia mencontohkan beberapa Perda yang bila dilanggar bisa berdampak pidana, seperti larangan merokok di tempat umum. Karena itu, pemahaman masyarakat terhadap regulasi dianggap sangat krusial.

Terkait Perda Nomor 6 Tahun 2023, Wong menjelaskan bahwa peraturan ini dibuat untuk memperkuat perlindungan terhadap anak, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta sejumlah regulasi lainnya seperti:

UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

PP No. 44 Tahun 2017 tentang Pengasuhan Anak

Perpres No. 75 Tahun 2020 tentang Hak Anak Korban dan Saksi

Perpres No. 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak

Wong menegaskan bahwa anak adalah individu berusia di bawah 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan. Ia juga menyoroti pentingnya masyarakat memahami istilah seperti "anak berhadapan dengan hukum", "anak terlantar", "anak jalanan", hingga "anak penyandang disabilitas".

"Hak anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dilindungi oleh aemua pihak, baik orang tua , masyarakat, hingga negara. Di sisi lain, anak juga memiliki kewajiban seperti mengikuti pendidikan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Medan, Torang Siregar, turut memberikan apresiasi atas inisiatif DPRD dalam menghadirkan Perda ini.

“Kami sangat berterima kasih kepada pak Wong dan rekan-rekan di DPRD yang telah bekerja keras selama tiga tahun, untuk merumuskan Perda ini. Alhamdulillah. pada 29 November 2023, Perda Perlindungan Anak
resmi disahkan," kata Torang.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, mendorong penguatan regulasi agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki kewenangan lebih tegas dalam menangani konten hoaks di ruang digital.
Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kiper Cremonese yang juga penjaga gawang Timnas Indonesia Emil Audero menyampaikan pesan mengenai kondisinya setelah menjadi korban ledakan flare atau petasan -
Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 105 pelaku tawuran di wilayah hukumnya, dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026, yang dimulai sejak tanggal 28 Januari sampai dengan 11 Februari Tahun 2026.
Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Suporter Inter Milan resmi dijatuhi sanksi larangan menghadiri tiga laga tandang usai insiden pelemparan suar ke arah kiper Cremonese Emil Audero dalam laga ...
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung

Trending

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT