Dalam kegiatan tersebut, Wong menjelaskan pentingnya masyarakat memahami setiap produk hukum yang telah disahkan DPRD, salah satunya Perda Perlindungan Anak yang terdiri dari 13 Bab dan 64 Pasal.
Pemberian susu, vitamin dan beras ini merupakan lanjutan atas kepedulian Wong Chun Sen terhadap 5 orang balita penderita stunting yang berada di Kota Medan terutama di Dapil III Medan, agar dapat sehat seperti anak lain pada umumnya.