News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ketua DPRD Medan Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Medan Timur, Apa Saja?

Dalam kegiatan tersebut, Wong menjelaskan pentingnya masyarakat memahami setiap produk hukum yang telah disahkan DPRD, salah satunya Perda Perlindungan Anak yang terdiri dari 13 Bab dan 64 Pasal.
Minggu, 15 Juni 2025 - 16:34 WIB
Ketua DPRD Medan (tengah, bertongkat).
Sumber :
  • Tim tvOne

Medan, tvOnenews.com - Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen Tarigan, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak kepada masyarakat di Jalan Madio Santoso, Kecamatan Medan Timur, pada Sabtu (14/6/2025).

Dalam kegiatan tersebut, Wong menjelaskan pentingnya masyarakat memahami setiap produk hukum yang telah disahkan DPRD, salah satunya Perda Perlindungan Anak yang terdiri dari 13 Bab dan 64 Pasal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni membuat peraturan daerah, membahas anggaran dan melakukan pengawasan. Setiap Perda yang telah disahkan wajib kami sosialisasikan agar masyarakat tidak salah paham dan dapat terhindar dari potensi pela ggaran hukum," ujar Wong dalam sambutannya.

Ia mencontohkan beberapa Perda yang bila dilanggar bisa berdampak pidana, seperti larangan merokok di tempat umum. Karena itu, pemahaman masyarakat terhadap regulasi dianggap sangat krusial.

Terkait Perda Nomor 6 Tahun 2023, Wong menjelaskan bahwa peraturan ini dibuat untuk memperkuat perlindungan terhadap anak, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta sejumlah regulasi lainnya seperti:

UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

PP No. 44 Tahun 2017 tentang Pengasuhan Anak

Perpres No. 75 Tahun 2020 tentang Hak Anak Korban dan Saksi

Perpres No. 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak

Wong menegaskan bahwa anak adalah individu berusia di bawah 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan. Ia juga menyoroti pentingnya masyarakat memahami istilah seperti "anak berhadapan dengan hukum", "anak terlantar", "anak jalanan", hingga "anak penyandang disabilitas".

"Hak anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dilindungi oleh aemua pihak, baik orang tua , masyarakat, hingga negara. Di sisi lain, anak juga memiliki kewajiban seperti mengikuti pendidikan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Medan, Torang Siregar, turut memberikan apresiasi atas inisiatif DPRD dalam menghadirkan Perda ini.

“Kami sangat berterima kasih kepada pak Wong dan rekan-rekan di DPRD yang telah bekerja keras selama tiga tahun, untuk merumuskan Perda ini. Alhamdulillah. pada 29 November 2023, Perda Perlindungan Anak
resmi disahkan," kata Torang.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT