Oku Selatan, Sumatera Selatan - Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Selatan menetapkan FR, selaku pejabat Kabid Tanaman dan Pangan Dinas Pertanian Kabupaten OKU Selatan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipidkor).
"Ya, Kami telah menetapkan status tersangka tehadap FR, penetapan status tersangka ini setelah menjalani pemeriksaan intensif selama enam bulan terakhir," ungkap Kajari OKU Selatan, Kusri SH., Kamis (31/3/ 2022).
Dari perkara penyelewengan dana
Pengelolaan Bantuan Dana Bangunan Rumah Pengering Jagung (Vertival Driyer), FR menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 200 juta.
"Saat ini, tersangka belum kami lakukan penahanan, dikarenakan status tersangka Pegawai Negeri Sipil dan tersangka kooperatif serta tidak mungkin untuk melarikan diri," beber Kajari.
Sebelumnya, lanjut Kusri, semestinya bantuan alat pengering padi ini direalisasikan dengan membangun rumah driyer.
Kendati demikian terungkap, sambung Kajari, pembangunannya dilakukan tersangka secara swakelola, meski dana bantuan dari provinsi masuk ke rekening kelompok tani yang diminta oleh oknum di Dinas Pertanian.
"Ternyata pengerjaanya juga dilakukan oleh sendiri dan terbengkalai atau tidak selesai. Untuk kasus ini ada akibat kerugian negara mencapai ratusan juta," tutup Kajari. (Andi Salani/Wna)
Load more