Mantan Pejabat Tinggi TVRI Pusat Jadi Tersangka Baru Korupsi Pembangunan Studio TVRI Kepri
- Kurnia
Tanjungpinang, tvOnenews.com - Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan studio LPP TVRI Kepulauan Riau tahun anggaran 2022 memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Kepri (Kejati) menetapkan mantan Direktur Umum LPP TVRI periode 2020 -2023, Meggy Theresia Rares, sebagai tersangka keempat.
Meggy ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik di Gedung Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri, Selasa (10/6/2025) petang.
Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto menyatakan bahwa Meggy ditahan selama 20 hari hingga 29 Juni 2025 di Rutan Kelas 1 Tanjungpinang. Tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman berat.
“Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya," tegas Teguh Subroto.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Kepri, Yongki mengungkapkan bahwa, penyidik menemukan keterlibatan Meggy dalam tahap perencanaan proyek studio senilai Rp10 miliar yang bersumber dari APBN 2022.
“Perannya terungkap dalam persidangan tiga tersangka sebelumnya, mulai dari penetapan pemenang hingga dugaan penerimaan uang," ungkap Yongki.
Kasus ini mencuat setelah hasil audit BPK menemukan ketidaksesuaian hasil pembangunan dengan kontrak, meskipun proyek dilaporkan selesai 100 persen. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp9,08 miliar.
Tiga orang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Harli Tambunan (Direktur PT Tamba Ria Jaya), Danny Octa (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Anna Triana (konsultan perencana dan pengawas proyek). Ketiganya sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. (ksh/nof)
Load more