Perkara Inong Terkesan Dipaksakan, PH Minta Majelis Hakim Tolak Dakwaan JPU
- Istimewa
Penasehat Hukum Inong Fitriani juga menyampaikan dakwaan JPU selain bersifat prematur dan dipaksakan, berdasarkan Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 1956 dijelaskan, apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidaknya hal perdata itu.
“Jika terjadi perselisihan antara dua hal diharuskan melalui pengujian secara perdata untuk mendapatkan sejarah yang terang tentang keabsahan surat. Oleh karena ketidakjelasan dan ketidaklengkapan dakwaan, secara hukum dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum," jelas Penasehat Hukum Inong Fitriani.
Penasehat Hukum Inong Fitriani berharap majelis hakim benar-benar mempertimbangkan alasan dan argumentasi hukum yang dikemukakan dalam eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan.
“Kami Tim Penasihat Hukum Terdakwa Inong Fitriani alias Inong Binti Alm Ibrahim memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menerima dalil-dalil serta alasan-alasan yang diuraikan dalam eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum," harap Penasehat Hukum Inong Fitriani.
Selanjutnya majelis hakim diharapkan juga menyatakan dakwaan JPU terhadap terdakwa Inong Fitriani dalam perkara pidana Nomor: 134/Pid. B/2025/PN.Dum dibatalkan demi hukum.
“Demi hukum untuk segera mengeluarkan Inong Fitriani dari tahanan seketika setelah putusan sela diucapkan. Kemudian menyatakan terdakwa Inong Fitriani tidak dapat dipersalahkan dan atau dihukum berdasarkan surat dakwaan serta memulihkan nama baik Inong Fitriani. Terakhir membebankan biaya perkara kepada negara,” ujar Penasehat Hukum Inong Fitriani melalui eksepsi yang mereka bacakan.
Sidang perkara Inong Fitriani dilanjutkan dengan agenda replik atau jawaban penggugat terhadap jawaban yang diajukan oleh tergugat yang bakal digelar minggu depan, Selasa (3/6/2025) di Pengadilan Negeri Dumai.
Load more