Bea Cukai Tanjungpinang dan Lanal Tarempa Musnahkan 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal di Anambas
- Kurnia
Anambas, tvOnenews.com - Bea Cukai Tanjungpinang memusnahkan 2.522.368 batang rokok ilegal tanpa pita cukai hasil penindakan Satuan Lanal Tarempa. Kegiatan pemusnahan berlangsung di Lapangan Sepakbola Sulaiman Abdullah, Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepri, Selasa (20/5/2025).
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (Kasi P2) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang, Ade Novan, menjelaskan bahwa nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp4,56 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3,05 miliar.
“Ini merupakan wujud nyata pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai community protector dalam melindungi masyarakat dan negara dari peredaran barang ilegal,” ujar Ade Novan.
Pemusnahan tersebut dilakukan berdasarkan surat persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-69/MK.6/KN.4/2025 tanggal 14 April 2025, sebagai langkah hukum terhadap barang yang telah ditetapkan menjadi milik negara.
Bea Cukai Tanjungpinang juga mengapresiasi sinergi dengan Satuan Lanal Tarempa dalam pemberantasan rokok ilegal. Kolaborasi ini disebut sebagai bentuk komitmen bersama menjaga pendapatan negara dan melindungi industri yang taat aturan.
“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal karena selain merugikan negara, juga bisa dikenakan sanksi hukum sesuai Undang-Undang Cukai,” tegas Ade.
Ade menambahkan, langkah tegas ini sekaligus menjadi peringatan bahwa peredaran barang ilegal kena cukai akan terus diawasi dan ditindak demi mendukung ekonomi nasional.
“Kami akan perketat pengawasan serta memperkuat sinergi dengan berbagai pihak untuk meminimalisir praktek ilegal yang merugikan negara," tambahnya.
Semnetara, Komandan Lanal Tarempa, Letkol Laut (P) Ari Sukmana mengatakan, rokok yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan pada 5 April 2025 dan merupakan sinergi yang kuat dengan bea cukai.
“Ini sinergitas dan kerjasama untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai yang merugikan negara," ujar Letkol Ari. (ksh/nof)
Load more