Detail Foto - Bea Cukai Tanjungpinang dan Lanal Tarempa Musnahkan 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal di Anambas
Bea Cukai Tanjungpinang dan Lanal Tarempa Musnahkan 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal di Anambas.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (Kasi P2) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang, Ade Novan, menjelaskan bahwa nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp4,56 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3,05 miliar.
- galeri foto