Diupah Rp700 Ribu, Komplotan Prostitusi Online Live Hubungan Intim Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi
- Sukri
Sementara itu, YW alias Ketua Mangkok (35), pemilik akun TikTok @presidenmangkok yang berperan sebagai host promosi, saat ini masih buron oleh pihak kepolisian.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya 5 unit ponsel yang digunakan untuk siaran dan promosi, satu buah tripod, seprai dan bantal berwarna hijau yang diduga digunakan sebagai latar belakang siaran, serta berbagai akun media sosial yang digunakan untuk menyebarluaskan konten pornografi.
Kini, para pelaku yang tertangkap dijerat dengan berbagai pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp7,5 miliar. (asr/nof)
Load more