Kota Bengkulu, tvOnenews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu terus melakukan penertiban terhadap gelandangan dan pengemis (gepeng) yang berkedok menjadi pemulung di sepanjang jalan pusat kota di wilayah tersebut menjelang perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah.
Para gepeng tersebut ditertibkan karena meletakkan gerobak milik mereka di tepi jalan dalam jangka waktu yang cukup lama dengan harapan dapat memperoleh makanan, bingkisan, atau uang dari masyarakat yang melintas.
"Walikota Bengkulu menjabarkan lagi lebih detail apa yang diharapkannya tentang kota ini, sehingga kita mencari dan mengingat ada perda-perda Kota Bengkulu, yang pertama perda nomor 3 tahun 2008 tentang ketentraman dan ketertiban umum dalam wilayah Kota Bengkulu. Pasal 22 disebutkan dilarang untuk meletakkan barang atau benda untuk kepentingan usaha di jalan, jalur hijau, taman dan tempat tempat umum," kata Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu Sahat Marulitua Situmorang di Bengkulu, Kamis.
Ia menyatakan bahwa penertiban yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), dengan dukungan dari Dinsos Kota Bengkulu, bertujuan untuk menindaklanjuti arahan Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi, yang menginginkan terciptanya Kota Bengkulu yang bersih, tertib, dan tentram.
Sehubungan dengan hal tersebut, Dinas Sosial Kota Bengkulu secara terus-menerus melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat di wilayah tersebut agar tidak memberikan bantuan dalam bentuk apapun kepada gelandangan, pengemis, maupun pemulung. Hal ini disebabkan oleh pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis di Kota Bengkulu, yang menetapkan sanksi denda sebesar Rp5 juta serta ancaman kurungan penjara selama tiga bulan.
Menurut Sahat, untuk pengemis yang telah ditertibkan tersebut akan dibawa ke Kantor Dinsos Kota Bengkulu untuk diberikan pembinaan serta membuat surat pernyataan untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya.
Sementara itu, Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas oknum pemulung, gelandangan dan pengemis yang berada di sepanjang jalan di wilayah tersebut selama Ramadhan 1446 Hijriah.
Load more