Ratusan Juru Parkir Mulai Ditertibkan karena Belum Masuk Sistem Parkir Digital
- Sandi Irwanto
Surabaya, tvOnenews.com - Ratusan juru parkir di Surabaya mulai ditertibkan karena belum masuk sistem parkir digital. Pemkot turunkan operasi gabungan untuk mempercepat transformasi layanan parkir. Salah satunya di kawasan Manyar Kertoarjo Surabaya
Pemerintah kota Surabaya menggelar operasi gabungan, menertibkan juru parkir atau jukir di Jalan Manyar Kertoarjo Lima, Kecamatan Gubeng. Operasi ini melibatkan Dishub, TNI, Polri, Satpol PP, hingga perangkat wilayah. Penertiban dilakukan, menindaklanjuti pembekuan ratusan jukir yang belum mengaktifkan rekening untuk sistem parkir digital.
Pelaksana tugas Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo mengatakan, langkah ini bagian dari percepatan digitalisasi, demi transparansi pendapatan parkir secara transparan.
Di lokasi ini, terdapat 12 jukir. Tiga diantaranya sudah aktifkan rekening, empat dalam proses, dan lima lainnya dijadwalkan menyusul. Secara keseluruhan, dari 600 jukir yang dibekukan, baru 64 orang yang mengaktifkan rekening.
"Artinya, masih ada lebih dari lima ratus jukir, yang belum masuk sistem digital," ujar Trio Wahyu Bowo.
Pemkot menawarkan skema bagi hasil 60 persen untuk pemerintah kota, dan 40 persen untuk jukir. Pembayaran dilakukan secara non tunai, langsung ke rekening masing-masing.
"Skema ini sudah melalui kajian, dan diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya nomor 81 tahun 2025," imbuh Bowo.
Namun di sisi lain, Paguyuban Juru Parkir Surabaya atau PJS, menyatakan, tidak menolak digitalisasi. Mereka menilai, sistem ini baik untuk transparansi.
"Hanya saja, PJS menyoroti skema bagi hasil, yang kami nilai terlalu kecil, dibanding risiko di lapangan," ungkap Izul Fiqri, Ketua PJS.
PJS juga meminta jaminan perlindungan bagi jukir, seperti asuransi kehilangan dan keikutsertaan dalam BPJS ketenagakerjaan.
"Selama ini, kami belum diajak duduk bersama secara resmi untuk membahas solusi terkait ratusan jukir yang belum aktifkan rekening," ujarnya.
Menanggapi hal ini, Pemkot Surabaya menegaskan, pendapatan parkir merupakan pajak daerah, sehingga pembagiannya harus sesuai aturan.
Pemkot memberi kesempatan, bagi jukir yang dibekukan, untuk kembali aktif dengan syarat segera mengaktifkan rekening. Jika tidak, Pemkot menegaskan, akan mengganti dengan jukir baru.
Digitalisasi parkir di Surabaya, ditargetkan berjalan bertahap, mulai April 2026. Pemkot berharap, sistem ini mampu meningkatkan transparansi, sekaligus pendapatan daerah. (msi/far)
Load more