News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ketua Komisi A DPRD Sumut Kena Somasi 8 Calon Komisioner KPID Sumut

Sebanyak 8 calon komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara periode 2021-2024 resmi melayangkan somasi kepada Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto, terkait dugaan kecurangan yang terjadi dalam seleksi anggota KPID Sumut
Selasa, 8 Maret 2022 - 10:59 WIB
Ketua Komisi A DPRD Sumut Kena Somasi 8 Calon Komisioner KPID Sumut
Sumber :
  • Tim Tvone/Fahmi

Medan, Sumatera Utara - Sebanyak 8 calon komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara periode 2021-2024 resmi melayangkan somasi kepada Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto, terkait dugaan kecurangan yang terjadi dalam seleksi anggota KPID Sumut. Mereka adalah Valdesz Junianto Nainggolan, Tua Abel Sirait, Robinson Simbolon, Viona Sekar Bayu, T. Prasetyo, Topan Bilardo Marpaung, Eddy Irawan, dan Muhammad Ludfan.
 
Melalui kuasa hukum mereka, Ranto Sibarani, disampaikan bahwa somasi dilayangkan sebagai teguran hukum terhadap persoalan yang terjadi dalam seleksi tersebut. 
 
"Surat somasi sudah dikirim hari ini. Jika tidak mengindahkannya paling lama 7 hari, maka klien kami akan melakukan langkah hukum," kata Ranto, (8/3/2022) kepada tvonenews.com di Medan.
 
Ditegaskan pula, langkah hukum yang dilakukan yaitu melakukan gugatan atas tindakan Ketua Komisi A menetapkan secara sepihak nama-nama Komisioner KPID Sumut periode 2021-2024. Tidak sampai disitu, para calon anggota KPID tersebut juga akan melaporkan persoalan ini ke Polda Sumut dan KPK atas dugaan membiarkan terjadinya kerugian negara terkait penggunaan anggaran yang tidak sah karena perpanjangan Komisioner KPID Sumut periode 2016-2019 sempat dinyatakannya tidak sah.
 
"Lembaga legislatif sebagai lembaga yang berwenang dalam hal pengawasan, penganggaran dan pembuatan regulasi wajib untuk mencegah terjadinya kerugian negara atas perpanjangan Komisioner KPID Sumut yang sangat janggal. Sebab hanya ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, juga surat perpanjangan tersebut sudah dinyatakannya tidak sah kepada wartawan pada 5 Februari 2021 yang lalu dan telah tayang di media online. Bukan hanya itu, Ketua Komisi A juga mempertanyakan serapan anggaran dana hibah senilai Rp3,6 miliar pada tahun 2020 yang digunakan oleh Komisioner KPID Sumut yang diperpanjang tersebut," tegasnya.
 
Lanjut Ranto, dengan bermodal surat perpanjangan tersebut, 2 Komisioner KPID Sumut periode 2016-2019 (Muhammad Syahrir dan Ramses Simanullang) mengikuti seleksi Komisioner KPID Sumut periode 2021-2024. Namun, dalam proses keduanya tidak mengikuti tahapan tes tertulis, psikotest, dan ujian wawancara.
 
"Hal tersebut sangat merugikan kepentingan hukum klien kami, karena kedua orang tersebut langsung mengikuti fit and proper test. Padahal, jelas-jelas sebelumnya Ketua Komisi A telah menyatakan perpanjangan komisioner tersebut tidak sah, yang artinya semua calon harus melewati ujian tes tertulis, psikotest dan wawancara," ujarnya.
 
Parahnya lagi, Ketua Komisi A memilih 2 calon incumbent itu menjadi Komisioner KPID Sumut periode 2021-2024. "Hal ini telah menimbulkan kecurigaan, muncul pertanyaan apa yang terjadi antara saudara (Ketua Komisi A) dan komisioner terpilih tersebut yang sempat dinyatakan tidak sah perpanjangannya sebagai komisioner, namun kemudian saudara pula yang memilih mereka sebagai Komisioner KPID Sumut periode 2021-2024. Dari fakta itu jelas terlihat tidak konsisten," sambung Ranto.
 
Lebih jauh Ranto mengatakan, pada 22 Januari 2022, Ketua Komisi A menetapkan secara sepihak Komisioner KPID Sumut periode 2021-2024. Meskipun jelas-jelas ada anggota Komisi A yang keberatan terhadap penetapan sepihak tersebut, namun yang bersangkutan tidak menghiraukan.
 
"Ketua Komisi A tidak melakukan voting/pemungutan suara dalam menetapkan Komisioner KPID Sumut periode 2021-2024, meskipun sudah diusulkan oleh anggota Komisi A yang lainnya. Karena itu, patut dipertanyakan motivasinya dalam mengesampingkan mekanisme voting.
 
Padahal, DPRD Sumut sebagai lembaga legislatif tentunya mengedepankan demokrasi dalam pengambilan keputusan, jika tidak dapat melalui musyawarah mufakat, maka sudah seharusnya mekanisme pengambilan keputusan melalui voting/suara terbanyak," terang Ranto.
 
Di sisi lain, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut telah menolak hasil seleksi KPID yang ditetapkan Ketua Komisi A. Penolakan tersebut tertuang dalam surat Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut yang ditujukan kepada Ketua DPRD Sumut nomor 117/F.PDI-P/DPRD-SU/1/2022 tertanggal 27 Januari 2022 dan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan, Mangapul Purba, dan Drs H Syahrul Ependi Siregar.
 
"Fraksi PDI Perjuangan sebagai Fraksi anggota terbanyak di DPRD Sumut menyatakan dengan tegas bahwa penetapan KPID Sumut yang dilakukan Ketua Komisi A dengan cara yang tidak tepat dan berpotensi melanggar hukum. Karena itu, meminta pemilihan Komisioner KPID Sumut periode 2021-2024 yang dilakukan tidak sesuai mekanisme tersebut ditinjau untuk dipertimbangkan agar diulang kembali," tegasnya.
 
Kemudian, dalam proses seleksi ternyata Ketua Komisi A tidak melaksanakan uji publik atau tidak mengumumkan nama-nama calon Komisioner KPID Sumut ke media cetak dan elektronik. Ini sebagaimana yang sudah diatur pada Pasal 24 Ayat 2 Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/07/2014 Tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia.
 
Ranto menambahkan, dengan berbagai dasar tersebut, diminta kepada Ketua Komisi A untuk menjelaskan alasannya dan dasar hukum penetapan Komisioner KPID Sumut periode 2021-2024 yang dilakukannya secara sepihak, tanpa menghiraukan usulan dari anggota Komisi A yang lain. Selanjutnya, membatalkan nama-nama yang sudah ditetapkan secara sepihak tersebut pada 22 Januari 2022 sebagai Komisioner KPID Sumatera Utara periode 2021-2024, karena penetapan tersebut tidak menghormati hak suara anggota Komisi A yang lainnya dan jelas-jelas telah merugikan hak hukum kliennya.
 
"Melakukan seleksi ulang dengan mengikut sertakan seluruh calon komisioner di seluruh tahapan, mulai dari ujian tertulis, psikotes, wawancara, ‘fit and proper test’, tanpa kecuali, termasuk Komisioner KPID periode 2016-2019. Sebab mereka sudah tidak lagi sah menjabat sebagai komisioner sebagaimana pernyataan saudara sebelumnya," tandasnya.
 
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto yang diminta tanggapannya terkait somasi ini tidak banyak berkomentar. 
 
"Terima kasih infonya," ucap Hendro singkat saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp. (Fahmi/Lno)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

alalal alalal alalla alalal alala lalala lalala lalala lalal

alalal alalal alalla alalal alala lalala lalala lalala lalal

LalalalalalalalalalLalalalalalalalalalLalalalalalalalalal
Dapat Kabar Sausan Jadi Korban Tabrakan Kereta Bekasi, Keluarga Sempat Tidak Percaya dan Mengira Telepon Penipuan

Dapat Kabar Sausan Jadi Korban Tabrakan Kereta Bekasi, Keluarga Sempat Tidak Percaya dan Mengira Telepon Penipuan

Keluarga Sausan Sarifah awalnya tidak percaya bahwa Sausan turut menjadi korban tabrakan Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur.
Sausan Selamat dari Kecelakaan Maut Tabrakan Kereta Bekasi, Keluarga: Anaknya Religius, Dia Lagi Puasa Hari Itu

Sausan Selamat dari Kecelakaan Maut Tabrakan Kereta Bekasi, Keluarga: Anaknya Religius, Dia Lagi Puasa Hari Itu

Sausan Sarifah, menjadi salah satu korban selamat dalam tabrakan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam.
Pemkot Jakarta Barat Musnahkan 234 Kilogram Ikan Sapu-Sapu dengan Cara Dikubur

Pemkot Jakarta Barat Musnahkan 234 Kilogram Ikan Sapu-Sapu dengan Cara Dikubur

Upaya menjaga ekosistem perairan dan kesehatan masyarakat terus dilakukan Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat melalui pembersihan ikan sapu-sapu secara masif. 
Detik-Detik Tabrakan Kereta Bekasi, Sausan Terpental ke Rak Bagasi: Aku Masih Hidup?

Detik-Detik Tabrakan Kereta Bekasi, Sausan Terpental ke Rak Bagasi: Aku Masih Hidup?

Sausan Sarifah, menjadi salah satu korban selamat dalam tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam.
Gara-gara Ego NAC Breda Kalah dari Dean James Tersenggol, KNVB Ngeri Efek Domino Skandal Paspoortgate

Gara-gara Ego NAC Breda Kalah dari Dean James Tersenggol, KNVB Ngeri Efek Domino Skandal Paspoortgate

Perseteruan panas antara NAC Breda dan KNVB kian memanas setelah kedua pihak saling berhadapan di Pengadilan Utrecht, Selasa (28/4/2026) waktu Belanda.

Trending

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri meninjau langsung lokasi kejadian kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4).
Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Apakah tren wedding 2026 masih didominasi konsep mewah yang megah, atau justru bergeser ke arah yang lebih sederhana namun elegan? Perubahan ini tidak lepas dari cara pandang
Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

PT KAI (Persero) memastikan 240 penumpang Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berhasil dievakusi dalam kondisi selamat.
Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Kabar tersebut bahkan keluar jelang selesainya musim kompetisi 2025-2026, di mana menjadi salah satu musim terbaik Dony Tri Pamungkas bersama Persija Jakarta. 
Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

​​​​​​​RSUD Kota Bekasi membludak usai tabrakan KRL dan KA Jarak Jauh di Stasiun Bekasi Timur. IGD padat, puluhan korban luka terus berdatangan dan dirawat intensif.
Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Bung Ropan bahas soal alasan Beckham Putra tak dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia. Ternyata ada alasan khusus mengapa John Herdman panggil pemain.
Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons spanduk Bobotoh "Shut Up KDM" di Tribun Utara Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) saat laga Persib vs Arema FC.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT