“KUHAP ini, kita kajian ini, untuk masa datang dalam penegakan hukum. Kekurangan hari ini, harus kita tutupi dengan lebih baik lagi. Tindak pidana bukan, karena dibahas pada tahun 1970 an," tutur Adi kembali.
Adi berharap besar, acara seperti ini disambut baik oleh pemangku kepentingan. Baik di Legislatif, pemerintah, dan lembaga hukum karena ini kebaikan bangsa kedepan, dalam penegakan hukum yang adil bagi masyarakat.
“KUHAP yang bagus, penegak hukumnya profesional, dengan KUHAP ini, negara ini lebih bagus dan adil," sebut Adi.
Sementara itu, Akademisi Hukum USU, Muhammad Mulyadi, juga berharap dengan RUU KUHAP ini, ada memberikan kepastian hukum berkeadilan kepada masyarakat di tengah masyarakat nantinya.
“Hakekat hukum acara itu, tidak boleh penafsiran tapi ancaman, harus memiliki kepastian hukum," kata Mulyadi.
Mulyadi mengungkapkan pembahasan RUU KUHAP ini, akan dibahas oleh DPR RI. Pastinya, akan menjadi sorotan publik nantinya.
“RUU KUHAP ini, akan mengawal penegakan hukum dimasa depan, dengan KUHAP nasional kita ini," ucap Mulyadi.
Load more