"Alasan yuridis, sosial, dan kemanusiaan. Ini permohonan keluarga pelaku, bahwa anak mereka (tersangka) umur enam tahun cacat permanen, berkebutuhan khusus. Kemudian punya anak di bawah umur atau balita," sebutnya.
"Dari keluarga yang merawatnya ini keberatan, tak sanggup. Sehingga memohon kepada kami untuk melakukan penangguhan penahanan," sambungnya.
Ia menjelaskan, permohonan penangguhan tersebut diajukan oleh pihak keluarga tersangka sejak tanggal 3 Febuari 2025 dan dikabulkan pada tanggal 13 Febuari 2025.
Dijelaskan Bayu, saat ini proses hukum terhadap para tersangka masih terus berlanjut dan berkas perkara tersangka Serka Holmes Sitompul yang menjadi otak pelaku dalam kasus pembunuhan tersebut ditangani oleh Pomdam I Bukit Barisan.
Load more