Setelah dilakukan pemeriksaan dan koordinasi dengan Kejaksaan, berkas WNA ini dinyatakan lengkap dan akan segera dilimpahkan.
"Beruntung, kasus ini sudah dinyatakan P21. Kami akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bintan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Ujo.
Barang bukti yang disita meliputi kapal, paspor, kartu identitas, uang tunai berbagai mata uang, dan bahan bakar. Zhen dijerat dengan Pasal 113 dan 119 Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman satu hingga lima tahun penjara.
"Penanganan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menjaga kedaulatan negara dari pelanggaran hukum keimigrasian," tegas Ujo. (ksh/wna)
Load more