Korupsi Dana Desa Sebesar Rp 438 Juta, Mantan Bendahara Ditahan Kejari Aceh Barat
- Tim Tvone/ Chaidir Azhar
Aceh Barat, Aceh - Diduga lakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2016 - 2018 sebesar Rp438 juta lebih, mantan Bendahara Desa Leubok Pasie Ara, Kecamatan Woyla Barat, Kabupaten Aceh Barat berinisial M, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Kepala Seksi Intelijen, M. Agung Kurniawan mengatakan, penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah inspektorat setempat telah mengeluarkan hasil audit khusus dalam rangka penghitungan kerugian negara sebesar Rp438 juta lebih, atas pengelolaan Dana Desa Leubok Pasie Ara.
Atas dasar tersebut Penyidik Kejaksaan melakukan pendalaman dan menetapkan M sebagai tersangka. M langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Meulaboh sebagai tahanan titipan untuk mempermudah pihaknya bekerja.
"Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Barat melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan yaitu tersangka M selama 20 hari ke depan, penahanan tersebut dilakukan guna mempermudah proses penyidikan,” kata Agung, pada Selasa (22/2/2022).
Agung menyebutkan, M dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut disangkakan melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal selama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Agung menambahkan, pihaknya mengingatkan setiap aparat desa agar tidak mencari celah untuk melakukan tindak pidana korupsi, atau perbuatan hukum lain dalam pengelolaan anggaran. Kasus M diharapkan menjadi acuan belajar agar tidak berakhir di balik jeruji besi.
"Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan akan selalu serius dan profesional menuntaskan perkara ini hingga ke pengadilan nantinya dan berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi para Aparatur Desa,” tutupnya.(Chaidir Azhar/Lno)
Load more