Masyarakat Adat Jambi Ajukan 11 Usulan Hutan Adat ke Kementrian Kehutanan
- Antara
Penyerahan ini juga mendapat dukungan dari Dinas Kehutanan Provinsi Jambi. Dinas Kehutanan menyampaikan bahwa pihaknya akan berupaya untuk memproses usulan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebab keberadaan hutan adat penting dan mendukung visi pemerintah dalam kemandirian pangan melalui usaha perhutanan berbasis hasil hutan.
"Saat ini terdapat 23 KUPS yang sudah terbentuk di HA. Terdapat 3 Aspek Pengelolaan HA yaitu Aspek Ekonomi, Lingkungan dan Sosial. HA sangat berpengaruh terhadap penyediaan air untuk pangan dan alih fungsi lahan,” kata Sekretaris Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Yazel Fatra.
Selain itu, perwakilan masyarakat adat yang hadir mengungkapkan harapan mereka agar pemerintah segera mengakui hutan adat tersebut. Pasalnya tanpa pengakuan hutan adat mereka tidak memiliki kewenangan dan legalitas ketika mendapatkan tekanan dari luar.
"Kami telah menjaga hutan ini selama turun-temurun, apakah proses pengakuan hutan adat dapat dipangkas, saat ini ada ancaman perambahan dari luar, tanpa SK Pengakuan hutan adat dari kementerian lemah posisi kami," kata Syahril Kepala Desa Berkun, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun.
Proses pengakuan hutan adat di Jambi diharapkan menjadi contoh bagi provinsi lain dalam mendukung hak-hak masyarakat adat. Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai peraturan terkait yang menjamin pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat.
Penyerahan usulan ini merupakan bagian dari upaya kolaboratif antara masyarakat adat, pemerintah, dan lembaga pendukung untuk mewujudkan keadilan sosial serta keberlanjutan lingkungan.
Saat ini, ada 22 usulan hutan adat yang menunggu tahap verifikasi dan penetapan oleh pihak berwenang, yang diharapkan dapat segera terealisasi demi kesejahteraan masyarakat adat dan pelestarian hutan.
Hutan adat memiliki peran yang sangat penting bagi masyarakat adat, baik dari segi sosial, budaya, ekonomi, maupun lingkungan.
Hutan adat adalah bagian dari identitas budaya masyarakat adat yang diwariskan dari generasi ke generasi dimana hutan ini sering kali menjadi tempat sakral yang memiliki nilai spiritual dan digunakan dalam berbagai upacara adat.
Selain itu, yang tak kalah penting, di hutan tersedia bahan pangan (seperti buah-buahan, umbi-umbian) dan bahan obat tradisional yang digunakan sehari-hari. Hutan juga sumber pendapatan seperti Hasil hutan seperti kayu, rotan, madu, dan produk non-kayu lainnya sering menjadi sumber pendapatan utama bagi masyarakat adat
Load more