News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

RUU MHA Akan Atur Pengakuan hingga Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat

DPR RI tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) yang mengatur secara menyeluruh mulai dari pengakuan hingga pemberdayaan masyarakat hukum adat.
Kamis, 22 Januari 2026 - 06:00 WIB
Ilustrasi hukum
Sumber :
  • Freepik

Jakarta, tvOnenews.com - DPR RI tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) yang mengatur secara menyeluruh mulai dari pengakuan hingga pemberdayaan masyarakat hukum adat.

Menurut Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, RUU ini disusun untuk menutup kekosongan hukum sekaligus menyatukan berbagai pengaturan yang selama ini tersebar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bayu mengatakan, RUU Masyarakat Hukum Adat disusun dalam 16 bab dan 55 pasal dengan sistematika yang ditata ulang secara menyeluruh.

“Dalam RUU ini terdapat 16 bab dan 55 pasal yang kami coba susun dari kemudian berbagai kronologis, berbagai sistematika,” kata Bayu saat rapat bersama Baleg DPR RI, Rabu (21/1/2026).

Ia menjelaskan, isu utama yang menjadi pintu masuk pengaturan adalah pengakuan masyarakat hukum adat, sesuai amanat Undang-Undang Dasar.

“Isu pertama yang kita angkat adalah tentang pengakuan masyarakat hukum adat, karena memang dari Undang-Undang Dasar sendiri itulah yang dikehendaki terkait yang diatur dengan undang-undang,” ujarnya.

Dalam draf RUU tersebut, pengakuan masyarakat hukum adat tidak bersifat mutlak dan tanpa batas waktu. Pemerintah tetap diberi ruang untuk melakukan evaluasi.

“Kita mengatur tentang keberadaan pengakuan tersebut tetap membuka ruang evaluasi, apakah syarat-syarat itu masih tetap kemudian dipenuhi dalam waktu sekitar misalkan 10–15 tahun kemudian,” kata Bayu.

Lebih lanjut, kata Bayu, pengakuan Masyarajat Hukum Adat dilakukan melalui tahapan yang jelas.

“Pemerintah pusat dan pemerintah daerah melalui panitia masyarakat hukum adat memberikan pengakuan Masyarakat Hukum Adat melalui tahapan identifikasi, verifikasi, dan validasi serta penetapannya,” jelasnya.

Terkait evaluasi, Badan Keahlian DPR mengusulkan masa peninjauan yang cukup panjang.

“Pemerintah pusat melalui panitia evaluasi Masyarakat Hukum Adat dapat melakukan evaluasi pertama terhadap Masyarakat Hukum Adat 25 tahun pasca penetapan dan dievaluasi kembali setiap 10 tahun,” ungkap Bayu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, jangka waktu tersebut dinilai ideal untuk menilai keberlanjutan eksistensi masyarakat hukum adat, meski masih terbuka untuk pembahasan lebih lanjut.

“Tentu ini subjek untuk dilakukan pembahasan, apakah 15 tahun, 20 tahun, apa 25 tahun. Kami menganggap 25 tahun waktu yang cukup,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Intip Skuad Mewah 'Local Pride' Pilihan John Herdman untuk Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Tanpa Pemain Eropa

Intip Skuad Mewah 'Local Pride' Pilihan John Herdman untuk Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Tanpa Pemain Eropa

Di bawah komando pelatih anyar John Herdman, Timnas Indonesia mengusung misi besar yakni mematahkan kutukan enam kali runner-up dan membawa pulang trofi juara -
Erick Thohir Buka Suara! Banyak Kompetisi Jadi Kunci Lahirkan Bintang Timnas Indonesia

Erick Thohir Buka Suara! Banyak Kompetisi Jadi Kunci Lahirkan Bintang Timnas Indonesia

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, menegaskan pentingnya memperbanyak kompetisi sepak bola di Tanah Air guna meningkatkan kualitas pemain lokal.
Polisi Turun Tangan Soal Aksi Pemalakan Sopir Bajaj di Tanah Abang

Polisi Turun Tangan Soal Aksi Pemalakan Sopir Bajaj di Tanah Abang

Polsek Tanah Abang melakukan penyelidikan terkait viralnya aksi pemalakan yang dilakukan terhadap sopi bajaj di kawasan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kapolsek
Usai Dinonaktifkan Dedi Mulyadi, Gaji Kepala Samsat Soekarno Hatta Jadi Sorotan, Segini Penghasilannya!

Usai Dinonaktifkan Dedi Mulyadi, Gaji Kepala Samsat Soekarno Hatta Jadi Sorotan, Segini Penghasilannya!

Gaji Kepala Samsat Soekarno Hatta jadi sorotan usai dinonaktifkan Dedi Mulyadi. Ternyata total penghasilan bisa mencapai puluhan juta termasuk tunjangan.
Setelah Hujan Reda, Bacalah Doa Pendek Berikut Agar Diberikan Rahmat dan Berkah dari Allah SWT

Setelah Hujan Reda, Bacalah Doa Pendek Berikut Agar Diberikan Rahmat dan Berkah dari Allah SWT

Hujan pada musim tak menentu membawa kesejukan dan rahmat. Simak hikmah serta doa yang dianjurkan setelah hujan reda agar mendapatkan keberkahan dari Allah SWT
Debut Mimpi Buruk De Zerbi! Tottenham Hotspur Tumbang, Makin Tenggelam di Zona Degradasi

Debut Mimpi Buruk De Zerbi! Tottenham Hotspur Tumbang, Makin Tenggelam di Zona Degradasi

Debut Roberto De Zerbi sebagai pelatih Tottenham Hotspur berakhir mengecewakan setelah timnya kalah 0-1 dari Sunderland pada laga yang digelar di Stadium of Light, Minggu (12/4/2026) malam WIB.

Trending

Polisi Turun Tangan Soal Aksi Pemalakan Sopir Bajaj di Tanah Abang

Polisi Turun Tangan Soal Aksi Pemalakan Sopir Bajaj di Tanah Abang

Polsek Tanah Abang melakukan penyelidikan terkait viralnya aksi pemalakan yang dilakukan terhadap sopi bajaj di kawasan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kapolsek
Intip Skuad Mewah 'Local Pride' Pilihan John Herdman untuk Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Tanpa Pemain Eropa

Intip Skuad Mewah 'Local Pride' Pilihan John Herdman untuk Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Tanpa Pemain Eropa

Di bawah komando pelatih anyar John Herdman, Timnas Indonesia mengusung misi besar yakni mematahkan kutukan enam kali runner-up dan membawa pulang trofi juara -
Erick Thohir Buka Suara! Banyak Kompetisi Jadi Kunci Lahirkan Bintang Timnas Indonesia

Erick Thohir Buka Suara! Banyak Kompetisi Jadi Kunci Lahirkan Bintang Timnas Indonesia

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, menegaskan pentingnya memperbanyak kompetisi sepak bola di Tanah Air guna meningkatkan kualitas pemain lokal.
Kades Tak Terima Pungli Dihapuskan di Jembatan Cirahong, Begini Kata Dedi Mulyadi

Kades Tak Terima Pungli Dihapuskan di Jembatan Cirahong, Begini Kata Dedi Mulyadi

Kades tak terima pungli di sekitar Jembatan Cirahong dihapuskan karena berdampak pada relawan yang bertugas. Begini kata Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Publik Soroti Prestasi Kepala Samsat Bandung yang Dinonaktifkan KDM, Ida Hamidah Pernah Sabet Penghargaan

Publik Soroti Prestasi Kepala Samsat Bandung yang Dinonaktifkan KDM, Ida Hamidah Pernah Sabet Penghargaan

Ida Hamidah, nama yang kini menjadi perbincangan warga Jabar, khususnya di Kota Bandung. Pasalnya, ia sebagai Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung yang
Jadwal Final Four Proliga 2026, Minggu 12 April: Megawati Hangestri Cs Siap Balas Dendam Demi Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Minggu 12 April: Megawati Hangestri Cs Siap Balas Dendam Demi Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, di mana Megawati Hangestri dan skuad Jakarta Pertamina Enduro siap balas dendam demi bisa lolos ke babak grand final.
Klasemen Final Four Proliga 2026 Putri: Jakarta Pertamina Enduro Tertahan, Megawati Hangestri Cs Gagal Langsung Lolos ke Grand Final

Klasemen Final Four Proliga 2026 Putri: Jakarta Pertamina Enduro Tertahan, Megawati Hangestri Cs Gagal Langsung Lolos ke Grand Final

Klasemen Final Four Proliga 2026 setelah pertandingan penutup seri Solo antara Jakarta Pertamina Enduro yang diperkuat Megawati Hangestri melawan Jakarta Electric PLN.
Selengkapnya

Viral