RUU MHA Akan Atur Pengakuan hingga Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat
- Freepik
Adapun, RUU Masyarakat Hukum Adat juga mengatur secara rinci hak dan kewajiban masyarakat hukum adat. Hak tersebut mencakup wilayah adat, sumber daya alam, pembangunan, spiritualitas, kebudayaan, hingga lingkungan hidup.
“Masyarakat Hukum Adat berhak atas wilayah adat, sumber daya alam, pembangunan, spiritualitas dan kebudayaan, serta lingkungan hidup,” kata Bayu.
Namun, lanjut Bayu, hak tersebut dibarengi kewajiban.
“Masyarakat Hukum Adat berkewajiban antara lain menjaga keutuhan wilayah adat, mengembangkan dan melestarikan budaya, memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup, mengendalikan pencemaran, mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam di wilayah adat, serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Dalam aspek perlindungan, pemerintah pusat dan daerah diwajibkan hadir memberikan perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat yang telah ditetapkan, termasuk kompensasi atas hilangnya hak, perlindungan hukum, serta peningkatan taraf hidup.
Selain itu, RUU Masyarakat Hukum Adat juga menekankan aspek pemberdayaan.
“Pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberdayakan MHA untuk meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan dengan memperhatikan kearifan lokal dan adat istiadat,” kata Bayu.
RUU ini juga mengatur pembagian tugas dan wewenang pemerintah pusat dan daerah, peran lembaga adat, hingga mekanisme penyelesaian sengketa berbasis adat.
“Pengaturan penyelesaian sengketa Masyarakat Hukum Adat baik secara internal, antar MHA, dan antara MHA dengan pihak lain,” ujarnya.
Untuk mendukung kebijakan berbasis data, DPR mengusulkan sistem informasi terpadu.
“Pemerintah pusat dan pemerintah daerah membentuk dan mengembangkan sistem informasi terpadu mengenai MHA yang terintegrasi dengan Satu Data Indonesia,” kata Bayu.
Dari sisi pendanaan, negara ditegaskan tidak boleh lepas tangan.
“Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menyediakan pendanaan bagi pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat,” tandasnya.(rpi/raa)
Load more