News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

RUU MHA Akan Atur Pengakuan hingga Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat

DPR RI tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) yang mengatur secara menyeluruh mulai dari pengakuan hingga pemberdayaan masyarakat hukum adat.
Kamis, 22 Januari 2026 - 06:00 WIB
Ilustrasi hukum
Sumber :
  • Freepik

Jakarta, tvOnenews.com - DPR RI tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) yang mengatur secara menyeluruh mulai dari pengakuan hingga pemberdayaan masyarakat hukum adat.

Menurut Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, RUU ini disusun untuk menutup kekosongan hukum sekaligus menyatukan berbagai pengaturan yang selama ini tersebar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bayu mengatakan, RUU Masyarakat Hukum Adat disusun dalam 16 bab dan 55 pasal dengan sistematika yang ditata ulang secara menyeluruh.

“Dalam RUU ini terdapat 16 bab dan 55 pasal yang kami coba susun dari kemudian berbagai kronologis, berbagai sistematika,” kata Bayu saat rapat bersama Baleg DPR RI, Rabu (21/1/2026).

Ia menjelaskan, isu utama yang menjadi pintu masuk pengaturan adalah pengakuan masyarakat hukum adat, sesuai amanat Undang-Undang Dasar.

“Isu pertama yang kita angkat adalah tentang pengakuan masyarakat hukum adat, karena memang dari Undang-Undang Dasar sendiri itulah yang dikehendaki terkait yang diatur dengan undang-undang,” ujarnya.

Dalam draf RUU tersebut, pengakuan masyarakat hukum adat tidak bersifat mutlak dan tanpa batas waktu. Pemerintah tetap diberi ruang untuk melakukan evaluasi.

“Kita mengatur tentang keberadaan pengakuan tersebut tetap membuka ruang evaluasi, apakah syarat-syarat itu masih tetap kemudian dipenuhi dalam waktu sekitar misalkan 10–15 tahun kemudian,” kata Bayu.

Lebih lanjut, kata Bayu, pengakuan Masyarajat Hukum Adat dilakukan melalui tahapan yang jelas.

“Pemerintah pusat dan pemerintah daerah melalui panitia masyarakat hukum adat memberikan pengakuan Masyarakat Hukum Adat melalui tahapan identifikasi, verifikasi, dan validasi serta penetapannya,” jelasnya.

Terkait evaluasi, Badan Keahlian DPR mengusulkan masa peninjauan yang cukup panjang.

“Pemerintah pusat melalui panitia evaluasi Masyarakat Hukum Adat dapat melakukan evaluasi pertama terhadap Masyarakat Hukum Adat 25 tahun pasca penetapan dan dievaluasi kembali setiap 10 tahun,” ungkap Bayu.

Menurutnya, jangka waktu tersebut dinilai ideal untuk menilai keberlanjutan eksistensi masyarakat hukum adat, meski masih terbuka untuk pembahasan lebih lanjut.

“Tentu ini subjek untuk dilakukan pembahasan, apakah 15 tahun, 20 tahun, apa 25 tahun. Kami menganggap 25 tahun waktu yang cukup,” ujarnya.

Adapun, RUU Masyarakat Hukum Adat juga mengatur secara rinci hak dan kewajiban masyarakat hukum adat. Hak tersebut mencakup wilayah adat, sumber daya alam, pembangunan, spiritualitas, kebudayaan, hingga lingkungan hidup.

“Masyarakat Hukum Adat berhak atas wilayah adat, sumber daya alam, pembangunan, spiritualitas dan kebudayaan, serta lingkungan hidup,” kata Bayu.

Namun, lanjut Bayu, hak tersebut dibarengi kewajiban.

“Masyarakat Hukum Adat berkewajiban antara lain menjaga keutuhan wilayah adat, mengembangkan dan melestarikan budaya, memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup, mengendalikan pencemaran, mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam di wilayah adat, serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Dalam aspek perlindungan, pemerintah pusat dan daerah diwajibkan hadir memberikan perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat yang telah ditetapkan, termasuk kompensasi atas hilangnya hak, perlindungan hukum, serta peningkatan taraf hidup.

Selain itu, RUU Masyarakat Hukum Adat juga menekankan aspek pemberdayaan.

“Pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberdayakan MHA untuk meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan dengan memperhatikan kearifan lokal dan adat istiadat,” kata Bayu.

RUU ini juga mengatur pembagian tugas dan wewenang pemerintah pusat dan daerah, peran lembaga adat, hingga mekanisme penyelesaian sengketa berbasis adat.

“Pengaturan penyelesaian sengketa Masyarakat Hukum Adat baik secara internal, antar MHA, dan antara MHA dengan pihak lain,” ujarnya.

Untuk mendukung kebijakan berbasis data, DPR mengusulkan sistem informasi terpadu.

“Pemerintah pusat dan pemerintah daerah membentuk dan mengembangkan sistem informasi terpadu mengenai MHA yang terintegrasi dengan Satu Data Indonesia,” kata Bayu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari sisi pendanaan, negara ditegaskan tidak boleh lepas tangan.

“Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menyediakan pendanaan bagi pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat,” tandasnya.(rpi/raa)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Top 3 Bola 23 Januari 2026: Gaji Jesse Lingard di Persib Bandung, Thom Haye Gigit Jari, hingga Al Nassr Bangkit

Top 3 Bola 23 Januari 2026: Gaji Jesse Lingard di Persib Bandung, Thom Haye Gigit Jari, hingga Al Nassr Bangkit

Rangkuman Top 3 Bola hari ini: rumor Jesse Lingard ke Persib, peluang jadi pemain termahal Liga 1, dan kebangkitan Al Nassr.
Hari Ini PSSI Umumkan Apparel Baru Timnas Indonesia

Hari Ini PSSI Umumkan Apparel Baru Timnas Indonesia

PSSI akan mengumumkan apparel baru jersi Timnas Indonesia Jumat (23/1) di Jakarta. Nama Kelme menguat jelang debut jersey era John Herdman di FIFA Series 2026.
Layvin Kurzawa Dikabarkan Tiba di Bandung, Resmi Diperkenalkan Persib di Stadion GBLA? Jurnalis Prancis Sebut ...

Layvin Kurzawa Dikabarkan Tiba di Bandung, Resmi Diperkenalkan Persib di Stadion GBLA? Jurnalis Prancis Sebut ...

Kedatangan Layvin Kurzawa ini diungkap oleh akun Instagram @infootball.idn yang mendapatkan kiriman foto dari salah satu pengikutnya.
FIFA Series 2026 di Depan Mata, Miliano Jonathans Akui Belum Pikirkan kembali ke Timnas Indonesia Asuhan John Herdman

FIFA Series 2026 di Depan Mata, Miliano Jonathans Akui Belum Pikirkan kembali ke Timnas Indonesia Asuhan John Herdman

Miliano Jonathans cetak gol perdana di Eredivisie bersama Excelsior, bicara peluang kembali ke Timnas Indonesia era John Herdman dan fokus menit bermain.
Teja Paku Alam Bertekad Bawa Persib Buka Putaran Kedua Super League dengan Kemenangan Saat Lawan PSBS

Teja Paku Alam Bertekad Bawa Persib Buka Putaran Kedua Super League dengan Kemenangan Saat Lawan PSBS

Persib Bandung siap tempur menghadapi PSBS Biak pada pekan ke-18 Super League 2025-2026. Teja Paku Alam menegaskan Maung Bandung membidik hasil maksimal.
Daftar Calon Pelatih Baru MU Bertambah, Kini Bidik Eks Juru Taktik Bayern Munchen

Daftar Calon Pelatih Baru MU Bertambah, Kini Bidik Eks Juru Taktik Bayern Munchen

Manchester United (MU) dikabarkan membidik pelatih Borussia Dortmund Niko Kovac sebagai pengganti jangka panjang Ruben Amorim, di tengah sukses awal Michael Carrick.

Trending

Jose Mourinho Sentil Keras Manchester United setelah Tunjuk Michael Carrick sebagai Pengganti Ruben Amorim: Pelatih Tanpa Sejarah dan Prestasi

Jose Mourinho Sentil Keras Manchester United setelah Tunjuk Michael Carrick sebagai Pengganti Ruben Amorim: Pelatih Tanpa Sejarah dan Prestasi

Jose Mourinho menyindir keputusan Manchester United menunjuk Michael Carrick sebagai manajer interim meski debutnya langsung gemilang usai kalahkan Man City.
Polisi Tunda Pemeriksaan Usai Doktif Hadir Sebagai Tersangka, Ini Alasannya

Polisi Tunda Pemeriksaan Usai Doktif Hadir Sebagai Tersangka, Ini Alasannya

Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penundaan pemeriksaan terhadap Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz, usai dirinya hadir sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, Kamis (22/1/2026).
Drama FAM Memanas! AFC Tegaskan Pengunduran Diri Harus Diikuti Reformasi Total

Drama FAM Memanas! AFC Tegaskan Pengunduran Diri Harus Diikuti Reformasi Total

Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) menegaskan bahwa Asosiasi Sepak Bola Malaysia (FAM) harus melakukan proses pembersihan internal secara mandiri jika ingin terhindar dari risiko intervensi FIFA.
Tidur Terasa Lebih Nyenyak Karena Jauh dari Setan, Sempatkan Baca Doa dari Rasulullah SAW Sebelum Istirahat

Tidur Terasa Lebih Nyenyak Karena Jauh dari Setan, Sempatkan Baca Doa dari Rasulullah SAW Sebelum Istirahat

Selain doa, terdapat pula amalan sunnah yang diajarkan Nabi Muhammad SAW agar seseorang terlindungi dari gangguan setan saat tidur. Begini doa yang dianjurkan
Gaji Jesse Lingard Jika Gabung Persib Bandung, Benarkah Rela Turunkan Rate-nya Demi Gabung Skuad Bojan Hodak?

Gaji Jesse Lingard Jika Gabung Persib Bandung, Benarkah Rela Turunkan Rate-nya Demi Gabung Skuad Bojan Hodak?

Apakah benar Jesse Lingard yang notabene mantan pemain Manchester United bersedia untuk menurunkan gajinya andai benar-benar dapat tawaran dari Persib Bandung?
Thom Haye Gigit Jari, Persib Berpeluang Datangkan Jesse Lingard Sebagai Pemain Termahal Liga 1

Thom Haye Gigit Jari, Persib Berpeluang Datangkan Jesse Lingard Sebagai Pemain Termahal Liga 1

Jesse Lingard merapat ke Persib Bandung? Eks Bintang Manchester United itu berpotensi pecahkan nilai pemain termahal Liga 1 yang kini dipegang oleh Thom Haye.
Jadwal Proliga 2026, Kamis 22 Januari: Bandung BJB Tandamata Jamu Megawati Hangestri Cs, Ada Medan Falcons vs LavAni

Jadwal Proliga 2026, Kamis 22 Januari: Bandung BJB Tandamata Jamu Megawati Hangestri Cs, Ada Medan Falcons vs LavAni

Sebanyak dua laga seru akan meramaikan hari pertama seri Bandung Proliga 2026, termasuk Bandung BJB Tandamata yang akan menjamu Megawati Hangestri dan skuad Jakarta Pertamina Enduro.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT