Dari hasil perbuatannya, ia mengatakan keempat pelaku tersebut terancam Pasal 187 A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
Sebelumnya, Tim Gakkumdu Kabupaten Humbang Hasundutan juga menangkap tiga orang terduga pelaku politik uang di Desa Sigulok, Kecamatan Sijama Polang. Ketiganya yakni berinisial RN (42), HP (25), RH 45) yang diduga membagikan uang untuk mempengaruhi warga memilih salah satu pasangan calon.
Hadi mengatakan penangkapan dilakukan saat tim Gakkumdu mencurigai aktivitas di sebuah rumah warga di Kecamatan Sijima Polang, Kabupaten Humbang Hasundutan.
Lebih lanjut, setelah diperiksa oleh petugas di rumah tersebut pada Minggu (24/11), ditemukan tas berisi amplop uang, stiker pasangan calon, serta data warga yang diduga akan menerima uang. (Ant/wna)
Load more