ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Pelaku saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik kepolisian Polres PALI.
Sumber :
  • Tim tvOne/Boris

Polres PALI Tangkap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Polda Sumatera Selatan, mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TTPO),
Jumat, 22 November 2024 - 23:31 WIB

Pali, tvOnenews.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Polda Sumatera Selatan, mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TTPO), yang terjadi di sebuah warung di Jalan Servo KM 62, Kecamatan Talang Ubi.

Dalam kasus TPPO, Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, melalui Unit PPA berhasil menangkap seorang wanita berinisial RM (32), warga Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, yang berperan sebagai mucikari. Selain itu, turut disita barang bukti (BB) berupa uang sebesar Rp400 ribu, satu baju daster, dan satu celana pendek.

Kanit PPA Satreskrim Polres PALI, Ipda Nopran Indika, pada Jumat (22/11/2024) mengatakan kasus ini terungkap berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas di lokasi tersebut. Setelah itu, petugas melakukan penyelidikan, saat bukti petunjuk telah kuat petugas kemudian melakukan penangkapan pelaku RM ketika sedang menunggu korban, yang saat itu tengah memberikan pelayanan jasa kepada tamunya di salah satu kamar.

"Untuk pelaku RM yang berhasil kita tangkap ini bermula akan adanya informasi dari masyarakat karena di lokasi tersebut sering terjadi tindak pidana perdagangan orang. Lalu kemudian kita melakukan penggerebekan di sebuah warung remang-remang itu, di mana kami mendapati adanya korban wanita yang sedang bugil. Lalu segera kami amankan beserta barang bukti berupa uang dan pakaian," ungkapnya.

Lanjutnya, dijelaskan bahwa pelaku RM selama ini kerap sekali mencari dan menghubungi korban apabila ada tamu yang berkunjung di lokasi tersebut. Selain itu, dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku bahwa sudah mempekerjakan korban sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Baca Juga

"Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Pali, dan dikenakan Pasal 12 Jo Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Perdagangan Orang, dengan pidana penjara maksimal 15 tahun penjara," jelas Ipda Nopran Indika. (bls/wna)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jauh Sebelum Megawati Hangestri Putuskan Cabut, Ko Hee-jin Lebih Dulu Isyaratkan Muslimah ini Bakal Tinggalkan Red Sparks: Saya Khawatir...

Jauh Sebelum Megawati Hangestri Putuskan Cabut, Ko Hee-jin Lebih Dulu Isyaratkan Muslimah ini Bakal Tinggalkan Red Sparks: Saya Khawatir...

Melihat gemilangnya Megatron Indonesia itu, Pelatih Ko Hee-jin mengungkapkan rasa khawatir 'pemain kesayangan' akan pergi.
Buntut Kasus Dokter Kandungan Garut Lecehkan Pasien, KKI Cabut Sementara STR Obgyn

Buntut Kasus Dokter Kandungan Garut Lecehkan Pasien, KKI Cabut Sementara STR Obgyn

Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) menyebutkan pihaknya telah mencabut sementara Surat Tanda Registrasi (STR) dokter kandungan di Garut, berinsial MSF,
Imran Nahumarury Minta Skuad Malut United Fokus Lawan PSBS Biak: Pertandingan Tidak akan Berjalan Mudah!

Imran Nahumarury Minta Skuad Malut United Fokus Lawan PSBS Biak: Pertandingan Tidak akan Berjalan Mudah!

Pelatih Malut United Imran Nahumarury meminta skuadnya fokus saat menjamu PSBS Biak di Stadion Gelora Kie Raha, Ternate, Jumat (18/4/2025).
Politikus PKS Askweni Soroti Bahaya Game Online pada Anak

Politikus PKS Askweni Soroti Bahaya Game Online pada Anak

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Askweni, menerima kunjungan aspirasi dari Forum Masyarakat Peduli Anak (FMPA) di Ruang Bidang Inbang Fraksi PKS, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Naskah Khutbah Jumat Singkat Hari ini 18 April 2025: Menggapai Keberkahan Syawal Memuliakan Anak Yatim

Naskah Khutbah Jumat Singkat Hari ini 18 April 2025: Menggapai Keberkahan Syawal Memuliakan Anak Yatim

Cara meraih keberkahan bulan Syawal adalah memelihara anak yatim menjadi materi naskah khutbah Jumat singkat untuk khatib shalat Jumat hari ini, 18 April 2025.
Polda Jabar Beberkan Kronologi Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Garut

Polda Jabar Beberkan Kronologi Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Garut

Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan seorang dokter kandungan berinisial M.S.F. (33). 

Trending

Politikus PKS Askweni Soroti Bahaya Game Online pada Anak

Politikus PKS Askweni Soroti Bahaya Game Online pada Anak

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Askweni, menerima kunjungan aspirasi dari Forum Masyarakat Peduli Anak (FMPA) di Ruang Bidang Inbang Fraksi PKS, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Polda Jabar Beberkan Kronologi Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Garut

Polda Jabar Beberkan Kronologi Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Garut

Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan seorang dokter kandungan berinisial M.S.F. (33). 
Mahasiswa Soroti Pimpinan PB PMII, IMM, KMHDI, KAMMI, dan GAMKI yang Plesiran ke Luar Negeri

Mahasiswa Soroti Pimpinan PB PMII, IMM, KMHDI, KAMMI, dan GAMKI yang Plesiran ke Luar Negeri

Mahasiswa Universitas Indra Prasta PGRI (UNINDRA) Jakarta, Wildansah kecewa kepada sejumlah pimpinan dan Ketua Umum organisasi kemahasiswaan kelompok Cipayung.
Bank DKI Bocorkan Progres Perbaikan Sistem Layanan Transfer Antar-Bank

Bank DKI Bocorkan Progres Perbaikan Sistem Layanan Transfer Antar-Bank

Bank DKI menyebutkan proses perbaikan sistem layanan transfer antar-bank saat ini masih terus berlangsung sebagai bagian dari langkah pemeliharaan sistem.
Imran Nahumarury Minta Skuad Malut United Fokus Lawan PSBS Biak: Pertandingan Tidak akan Berjalan Mudah!

Imran Nahumarury Minta Skuad Malut United Fokus Lawan PSBS Biak: Pertandingan Tidak akan Berjalan Mudah!

Pelatih Malut United Imran Nahumarury meminta skuadnya fokus saat menjamu PSBS Biak di Stadion Gelora Kie Raha, Ternate, Jumat (18/4/2025).
Naskah Khutbah Jumat Singkat Hari ini 18 April 2025: Menggapai Keberkahan Syawal Memuliakan Anak Yatim

Naskah Khutbah Jumat Singkat Hari ini 18 April 2025: Menggapai Keberkahan Syawal Memuliakan Anak Yatim

Cara meraih keberkahan bulan Syawal adalah memelihara anak yatim menjadi materi naskah khutbah Jumat singkat untuk khatib shalat Jumat hari ini, 18 April 2025.
Cuaca Makin Panas dan Gerah? Yuk, Kurangi Emisi Karbon Lewat Energi Terbarukan dan Kendaraan Ramah Lingkungan

Cuaca Makin Panas dan Gerah? Yuk, Kurangi Emisi Karbon Lewat Energi Terbarukan dan Kendaraan Ramah Lingkungan

Cuaca gerah? Adopsi kendaraan berbasis energi baru, atau yang dikenal dengan istilah New Energy Vehicle (NEV) bisa menjadi salah satu solusi kurangi emisi karbon
Selengkapnya

Viral