Menteri PPPA Ungkap Kondisi Terkini 4 Anak Korban Perdagangan Orang di Pedalaman Sumatra
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memastikan empat anak korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang ditemukan di wilayah Sumatra telah mendapatkan layanan pendampingan.
Menteri PPPA, Arifah Fauzi menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, KPAI, serta Dinas PPPA DKI Jakarta untuk memastikan perlindungan para korban berjalan.
“Anak korban telah menerima layanan awal, meliputi pemeriksaan psikologis, pendampingan hukum, pengukuran awal kondisi, serta kunjungan rumah," ucap Arifah, Kamis (12/2/2026).
Pemerintah juga memastikan proses pemulihan dilakukan secara berkelanjutan sesuai kebutuhan masing-masing anak.
“Kami mendorong asesmen psikologis komprehensif untuk mengidentifikasi dampak trauma dan kebutuhan spesifik anak, termasuk intervensi psikologis berbasis usia dan kondisi korban," katanya.
Dalam kasus ini, penyidik telah menerapkan pasal dalam UU TPPO. Berdasarkan alat bukti, unsur perdagangan anak melalui mekanisme jual beli dinilai terpenuhi.
Tersangka dalam kasus ini merupakan ibu kandung salah satu anak korban.
Kemen PPPA menyebut, jika dalam penyidikan ditemukan unsur eksploitasi ekonomi dan/atau seksual, pelaku dapat dijerat Pasal 76I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diatur dalam Pasal 88, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda Rp200 juta.
“Perdagangan anak adalah kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi,” tegas Arifah.
Ia juga menekankan kasus ini menunjukkan kerentanan anak terhadap praktik perdagangan orang yang bisa terjadi dalam relasi terdekat.
Pemerintah, kata dia, akan terus memastikan korban berada dalam kondisi aman dan terhindar dari reviktimisasi.
Masyarakat diimbau tidak ragu melapor jika mengetahui atau mendengar kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) di call center 129 atau WhatsApp 08111-129-129.
Sebelumnya, kasus penjualan anak kembali terjadi dan melibatkan seorang ibu kandung di Jakarta Barat. Kasus tersebut sontak menggegerkan publik karena mengarah pada dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga ke pedalaman Sumatra.
Diketahui, ada satu anak dan tiga balita yang menjadi korban TPPO. Hingga kini, belum diketahui secara pasti identitas para korban. Saat ini, anak dan balita tersebut berada dalam pengawasan dan perawatan Dinas Sosial DKI Jakarta. (rpi/iwh)
Load more