News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang PDPDE, Dua Mantan Wagub jadi Saksi Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi terkait dugaan korupsi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel, yang menjerat mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin.
Kamis, 10 Februari 2022 - 17:49 WIB
Tiga saksi berikan keterangan pada persidangan kasus dugaan korupsi PDPDE Sumsel
Sumber :
  • Tim Tvone/ Junjati

Palembang, Sumatera Selatan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi terkait dugaan korupsi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel, yang menjerat mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin.

Saksi tersebut hadir langsung di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Abdul Aziz. Adapun nama ketiga saksi tersebut yaitu, mantan Wakil Gubernur Sumsel Ishak Mekki, mantan Wagub Sumsel Eddy Yusuf dan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sumsel Robert Heri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan banyak mengatakan tidak tahu menahu, saat dicecar pertanyaan terkait adanya jual beli gas yang berujung masalah hingga harus diadili di persidangan. "Saya baru tahu, kalau kasus dugaan korupsi ini saat saya baca di media-media dan saat menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik kejaksaan, dan itu kewenangan pak Gubernur,” ungkap saksi mantan Wagub Sumsel Eddy Yusuf.

Dijelaskannya, Eddy Yusuf yang juga sebagai badan pengawas mewakili Gubernur Sumsel, mengaku sebagai Wakil Gubernur Sumsel akan melaksanakan tugas apabila diberikan kewenangan oleh Gubernur. ”Rutinitas saya sebagai pengawas saja, membuat laporan-laporan saja terhadap jual beli gas daerah, tanpa ada kewenangan apapun terkecuali jika ada perintah langsung dari Gubernur," ungkapnya.

Hal yang tidak jauh berbeda juga dikatakan oleh saksi Ishak Mekki mantan wakil Gubernur periode 2014-2018 yang mengaku tidak pernah ikut dilibatkan oleh Gubernur Sumsel. "Bahkan terkait kerja sama pengalihan dan lainnya, saya tidak pernah mendapatkan laporan apapun," sebut Politisi Demokrat Sumsel ini kepada majelis hakim.

Disinggung oleh majelis hakim terkait adanya pemotongan bagi hasil (deviden) PDPDE Sumsel senilai USD63 ribu, Ishak Mekki kembali mengatakan tidak mengetahui hal itu. (Junjati Patra/Wna) 

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT