Alex Noerdin Meninggal, Kasus Korupsi yang Menjeratnya Gugur, Ini Alasan Kejagung
- Instagram @alexnoerdin.id
Jakarta, tvOnenews.com – Status hukum mendiang Alex Noerdin akhirnya mendapat kepastian. Kejaksaan Agung menegaskan, perkara pidana yang menjerat mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode itu otomatis gugur setelah ia meninggal dunia.
Alex mengembuskan napas terakhir pada Rabu, 25 Februari 2026, dalam status sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde, Palembang.
"Kalau meninggal, secara otomatis kasus pidananya untuk yang bersangkutan tutup demi hukum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Kamis, 26 Februari 2026.
Meski demikian, proses hukum perkara tersebut tak sepenuhnya berhenti. Anang memastikan, terdakwa lain dalam kasus yang sama tetap menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang. Tak hanya itu, potensi kerugian negara yang diduga dinikmati Alex juga tetap akan ditelusuri lewat jalur berbeda.
"Kalau ada kerugian yang dinikmati yang bersangkutan, nanti akan diserahkan ke Bidang datun (Jaksa Pengacara Negara) untuk melayangkan gugatan perdatanya," kata dia.
Soal keterangan Alex yang sebelumnya telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), jaksa disebut tetap bisa membacakannya dalam persidangan.
"Terkait dengan keterangan Alex Noerdin yang masih diperlukan dalam sidang, nantinya akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," kata Anang.
Sebelumnya diberitakan, mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2008-2013 dan 2013-2018, Alex Noerdin meninggal dunia di Jakarta pada Rabu, 25 Februari 2026.
Juru bicara keluarga besar, Okta Alfarisi saat dikonfirmasi di Palembang, Rabu, mengatakan Alex Noerdin mengembuskan napas terakhir setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Siloam Semanggi, Jakarta, Rabu, pukul 13.30 WIB.
"Jenazah sedang proses dibawa pulang ke Palembang. Rumah duka di Jalan Merdeka, Palembang," kata Okta
Alex Noerdin sebelumnya menjalani perawatan di RS Siloam Palembang karena kondisi kesehatannya terus menurun sejak Jumat, 20 Februari 2026. Karena keterbatasan alat, mantan Bupati Musi Banyuasin itu dirujuk ke RS Siloam, Jakarta.
Alex Noerdin saat ini berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang yang disidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dan kasusnya masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang.
Load more