ADVERTISEMENT

News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Proses Penetapan Komisioner KPID Sumut 2021-2024 Diduga Melawan Hukum, Ranto Sibarani: Kami Siap Dampingi!

Kisruh penetapan 7 nama Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2021-2024 semakin melebar ke ranah hukum. Ada potensi perbuatan melawan hukum dan pelanggaran Undang-undang Tata Usaha Negara dalam proses penetapan yang mengiringinya
Rabu, 2 Februari 2022 - 15:28 WIB
Ranto Sibarani (Advokat)
Sumber :
  • Tim Tvone/Fahmi

Medan, Sumatera Utara - Kisruh penetapan 7 nama Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2021-2024 semakin melebar ke ranah hukum. Ada potensi perbuatan melawan hukum dan pelanggaran Undang-undang Tata Usaha Negara dalam proses penetapan yang mengiringinya. 
 
Advokat Ranto Sibarani dari Kantor Hukum Ranto Sibarani & Rekan mengatakan perbuatan melawan hukum tersebut menyangkut pelanggaran Tata Tertib DPRD dan UU No 17 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagai pedoman hukum dalam mekanisme pengambilan keputusan di DPRD. 
 
“Jika penetapan 7 nama komisioner KPID dilakukan tanpa mekanisme yang berlaku dan jika dilakukan pemaksaan kehendak sendiri yang melanggar Tata Tertib yang berlaku bisa dikategorikan perbuatan melawan hukum,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (2/2/2022).
 
Ranto menjelaskan bukti paling kuat atas perbuatan melawan hukum tersebut adalah penetapan komisioner terpilih yang dinyatakan adalah hasil musyawarah mufakat, padahal ada sejumlah anggota Komisi A melakukan protes dan interupsi saat 7 nama komisioner KPID Sumut periode 2021-2024 dibacakan oleh Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto. 
 
“Artinya, jika ada yang menolak seharusnya dilaksanakan voting atau pemungutan suara,” katanya.
 
Kata Ranto, bukti yang tak terbantahkan secara hukum adalah surat dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumatera Utara tertanggal 27 Januari 2022 dengan Nomor: 117/F.PDI-P/DPRD-SU/1/2022 perihal Penolakan Hasil KPID periode 2021-2024  yang diteken oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Mangapul Purba, SE dan Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Drs H. Syahrul Ependi Siregar, M.Ei.," ujar Ranto.
 
“Pada surat dituliskan dengan jelas bahwa proses penetapan 7 nama komisioner KPID Sumut periode 2021-2024 ditetapkan dengan cara yang tidak tepat dan berpotensi melanggar hukum dan rasa keadilan bagi calon-calon yang tidak terpilih karena tidak sesuai dengan mekanisme,” tegasnya. 
 
Ranto menjelaskan surat penolakan dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut menyatakan bahwa seluruh anggota Komisi A dari Fraksi PDI Perjuangan yang juga bagian dari 20 anggota Komisi A DPRD Sumut tidak dilibatkan atau tidak dihormati hak-haknya sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dalam pengambilan keputusan terkait penetapan 7 komisioner terpilih.  
 
“Surat tersebut bukti untuk diajukannya gugatan perbuatan melawan hukum terkait penetapan 7 nama Komisioner KPID Sumut periode 2021-2024 ke Pengadilan Negeri Medan, yang tentu saja dapat diajukan oleh calon komisioner lain yang merasa dirugikan hak-haknya,” tegasnya.  
 
Ranto yang pernah menjadi Tenaga Ahli Komisi A DPRD Sumut selama empat tahun yaitu 2015-2019 menyebutkan bahwa DPRD hanya mengenal dua mekanisme legal-formal dalam proses pengambilan keputusan secara politik. Pertama adalah musyawarah-mufakat dan kedua melalui voting untuk mengambil keputusan lewat suara terbanyak. 
 
“Jika musyawarah-mufakat gagal dalam pengambilan keputusan, maka pilihan atau opsi terakhir adalah voting yang dilakukan seluruh anggota. Setiap anggota DPRD memiliki hak yang sama karena mereka adalah legislator yang memiliki konstituen. Tak seorang pun boleh diabaikan. Ada istilah ‘one man one vote’. Jika memilih 7 komisioner, maka setiap anggota DPRD berhak mengusulkan 7 nama, jadi setiap anggota Dewan punya hak yang sama secara politik,” jelasnya. 
 
Ranto menegaskan fungsi Ketua Komisi hanya memfasilitasi pengambilan keputusan tersebut, tidak ada hak istimewa Ketua Komisi dalam pengambilan keputusan. 
 
“Komisi adalah alat kelengkapan yang keputusannya adalah hasil musyawarah mufakat atau pemungutan suara seluruh anggota," urai Ranto.
 
Ranto mengingatkan pilihan melakukan voting harus dilakukan jika cara musyawarah mufakat mengalami kebuntuan (deadlock) dalam mekanisme pengambilan keputusan. 
 
Adanya rekaman video rapat penetapan tujuh komisioner KPID Sumut periode 2021-2024 yang diketok di tengah hujan interupsi dan protes dari anggota Komisi A DPRD Sumut Meryl Saragih dan Rudy Hermanto, Ranto mengatakan, video itu membuktikan keputusan penetapan 7 nama komisioner tidaklah hasil musyawarah mufakat, karena itu sangat berpotensi melanggar hukum. 
 
“Ketua Komisi A Hendro Susanto menyebutkan hasil penetapan 7 nama itu adalah hasil musyawarah mufakat sebagian anggota. Musyawarah mufakat itu dalam prinsip demokrasi dan sesuai Tata Tertib DPRD adalah kesepakatan, artinya seluruh anggota Komisi A sepakat untuk musyawarah mufakat. Kalau ada yang setuju, ada yang tidak setuju, itu yang dinamakan dinamika. Tapi prinsipnya sepakat dulu menggunakan opsi yang mana, musyawarah mufakat atau voting,” katanya. 
 
Dia justru heran jika sulit untuk mufakat kenapa tidak dilaksanakan voting? Sebab, lanjut Ranto, pemaksaan kehendak dalam menetapkan 7 komisioner terpilih untuk kemudian menyatakan keputusan tersebut adalah hasil musyawarah mufakat akan menjadi pertimbangan bagi majelis hakim dalam menentukan apakah keputusan tersebut adalah perbuatan melawan hukum. 
 
“Oleh sebab itu Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara sebaiknya tidak menerbitkan surat keputusan terkait terpilihnya 7 nama komisioner yang ditetapkan secara tidak demokratis tersebut. Jika SK terbit bisa digugat ke PTUN," jelas Ranto.
 
Argumentasi hukumnya, menurut Ranto, karena penetapan 7 nama Komisioner KPID Sumut periode 2021-2024 jelas-jelas melanggar mekanisme pengambilan keputusan sesuai Tata Tertib DPRD yang diamanatkan UU No 17 Tahun 2014 Pasal 324 butir f yang berbunyi: ‘Anggota DPRD Provinsi berkewajiban menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah’ dan butir g yang berbunyi: ‘Anggota DPRD Provinsi berkewajiban menaati tata tertib dan kode etik’.    
 
“Kami bersedia dan siap mendampingi calon-calon Komisioner yang merasa dizalimi untuk menggugat penetapan 7 nama Komisioner KPID Sumut periode 2021-2024 ke PN Medan. Ini soal keadilan yang mesti diperjuangkan dan hukum yang harus ditegakkan," pungkasnya.(Fahmi/Lno)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jangan Anggap Sepele! Ini Tanda-tanda Sariawan yang Berpotensi Jadi Kanker Mulut

Jangan Anggap Sepele! Ini Tanda-tanda Sariawan yang Berpotensi Jadi Kanker Mulut

Sariawan umumnya ringan, namun jika tak kunjung sembuh bisa menjadi tanda kanker mulut. Kenali penyebab, gejala, dan cara pencegahannya di sini.
Penembakan Massal Brutal di Pantai Australia: 12 Orang Tewas

Penembakan Massal Brutal di Pantai Australia: 12 Orang Tewas

Kepolisian New South Wales (NSW) menginformasikan bahwa jumlah korban tewas dalam insiden penembakan massal di Pantai Bondi, Australia, bertambah menjadi 12 orang.
Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Masa depan Marc Marquez di Ducati masih jadi tanda tanya besar di MotoGP 2027.
Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Anggota DPR RI, Melchias Markus Mekeng, mendesak Kapolri untuk tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap enam polisi mengeroyok dua Mata Elang hingga korban tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.
Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Kesenian tradisional ludruk kembali membuktikan relevansinya dalam merespons isu-isu sosial kontemporer dan dinamika perjuangan rakyat. Hal ini diangkat dalam pementasan lakon "Ku Tunggu di Jogja" yang dibawakan oleh Komunitas Kegiatan Mahasiswa (KKM) Studi Teater Tradisi (Status) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) di Omah Petroek, Sabtu (13/12) malam.
Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Sebelum menunaikan shalat, setiap Muslim dianjurkan untuk terlebih dahulu berwudhu. Berikut bacaan doa sebelum dan setelah berwudhu

Trending

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Anggota DPR RI, Melchias Markus Mekeng, mendesak Kapolri untuk tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap enam polisi mengeroyok dua Mata Elang hingga korban tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.
Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Kesenian tradisional ludruk kembali membuktikan relevansinya dalam merespons isu-isu sosial kontemporer dan dinamika perjuangan rakyat. Hal ini diangkat dalam pementasan lakon "Ku Tunggu di Jogja" yang dibawakan oleh Komunitas Kegiatan Mahasiswa (KKM) Studi Teater Tradisi (Status) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) di Omah Petroek, Sabtu (13/12) malam.
Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Masa depan Marc Marquez di Ducati masih jadi tanda tanya besar di MotoGP 2027.
Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Sebelum menunaikan shalat, setiap Muslim dianjurkan untuk terlebih dahulu berwudhu. Berikut bacaan doa sebelum dan setelah berwudhu
Update Klasemen Medali SEA Games 2025, Minggu 14 Desember hingga Pukul 18.00 WIB: Jetski Persembahkan Emas ke-38 untuk Indonesia

Update Klasemen Medali SEA Games 2025, Minggu 14 Desember hingga Pukul 18.00 WIB: Jetski Persembahkan Emas ke-38 untuk Indonesia

Kontingen Indonesia menambah perolehan medali di SEA Games 2025, Minggu (14/12/2025).
Selamat Berbahagia, 4 Shio yang Tiba-tiba Cuan Minggu Depan 15–21 Desember 2025: Shio Ular Dapat Bantuan

Selamat Berbahagia, 4 Shio yang Tiba-tiba Cuan Minggu Depan 15–21 Desember 2025: Shio Ular Dapat Bantuan

​​​​​​​Ramalan shio minggu 15–21 Desember 2025 ungkap 4 shio tiba-tiba cuan serta 8 shio stabil dengan nasihat keuangan dan angka hoki masing-masing shio.
Profil Lengkap Young Syefura, Anggota Parlemen Malaysia yang Terus Digoda oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Profil Lengkap Young Syefura, Anggota Parlemen Malaysia yang Terus Digoda oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Berikut profil lengkap anggota Parlemen asal Malaysia, Young Syefura Othman yang terus digoda oleh Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi saat melakukan kunjungan kerja.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT