"Awalnya korban tidak mau, namun mereka tetap membawa korban ke kamar mandi di belakang kantor desa," ujar Bayu.
Dalam kamar mandi tersebut para pelaku, yakni DBP, BZ, RN, dan OMK, meremas payudara korban dari luar baju secara bergantian.
Sedangkan teman korban N, PZ dan IZ di luar menjaga pintu kamar mandi.
Kemudian, fakta ketiga, Korban yang merasa tidak terima kemudian bercerita kepada sang kakak. Ia melaporkan telah disetubuhi dan dicabuli oleh para pelaku.
"Korban melaporkan kepada kakak korban bahwa telah disetubuhi dan dicabuli oleh para pelaku, ada enam orang. Namun saat ini mereka baru kita mintai keterangan dan belum ada penetapan tersangka. Jadi para pelaku dan korban ini di bawah umur, masih rata-rata 11-14 tahun," kata Bayu.
Sebanyak lima anak pelaku persetubuhan dan pencabulan siswi SMP di Siak, Riau, ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka setelah penyidik dari Satreskrim Polres Siak memeriksa saksi-saksi, termasuk alat bukti dan datang ke lokasi kejadian.
"Lima dari enam pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Seluruhnya berstatus anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Siak AKP Bayu Effendi, Jumat (4/10/2024).
Load more