Pasang Foto Profil Sebagai Anggota Brimob, Pria Pengangguran Bujuk Korban untuk Video Call Sex
Korban diminta tersangka untuk melampiaskan nafsu seksualnya melalui video call. Kemudian tersangka merekam adegan tersebut dan digunakan untuk bahan pemerasan
Kamis, 27 Januari 2022 - 07:29 WIB
Sumber :
- Pujiansyah
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Pujiansyah/act)
Load more