10 Terdakwa Anggota DPRD Muara Enim Terancam 20 Tahun Pidana Penjara
JPU KPK membacakan dakwaan untuk 10 terdakwa anggota DPRD Muara Enim yang menerima suap Rp 2,6 miliar lebih dari empat paket proyek Dinas PUPR Muara Enim.
Jumat, 21 Januari 2022 - 17:28 WIB
Sumber :
- Tim TvOne/ Junjati
Usai sidang, JPU KPK RI Rikhi B Maghaz menjelaskan bahwa para terdakwa merupakan rangkaian atau pengembangan perkara yang disinyalir turut serta menerima hadiah atau janji dari kontraktor atas 16 paket proyek Robby Okta Fahlevi yang turut menjerat sejumlah pejabat tinggi lainnya kala itu termasuk mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani.
"Tadi telah kita dakwa ke sepuluhnya melanggar pasal tentang gratifikasi dengan ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara," tutupnya (Junjati Patra/Wna)
Load more