Majelis Hakim yang diketuai Hakim Mangapul Manalu SH MH, menjatuhkan vonis kepada 15 terdakwa anggota DPRD Muara Enim, terkait kasus dugaan korupsi fee proyek dinas PUPR Muara Enim 2019, di PN Tipikor Palembang, Rabu (7/9/2022)
Dua terdakwa anggota DPRD Muara Enim, Mardalena dan Verra Erika, dalam isi pembelaan (Pledoi) menyebut dua oknum KPK yang meminta sejumlah uang Rp  4 M....
JPU KPK menghadirkan tiga orang saksi, yaitu mantan kadis PUPR, mantan Kabid PUPR dan eks Kepala Bappeda, jadi saksi untuk 15 terdakwa anggota DPRD Muara Enim.Â
Sepuluh anggota DPRD Muara Enim, divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Efrata Heppy Tarigan SH MH, di PN Tipikor Palembang, Selasa (25/5/2022)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, merasa kecewa saat sidang dugaan korupsi penerima suap yang menjerat sepuluh orang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, ditunda di PN Tipikor Palembang pada Rabu (2/3/2022).
Terungkap dalam fakta persidangan dugaan kasus korupsi anggota DPRD Muara Enim, saksi menyebut ada sekitar 25 anggota DPRD yang menerima jatah âfeeâ Rp200 juta.
Dengan tangan diborgol dan memakai rompi keramat bewarna oranye, sepuluh orang anggota DPRD Muara Enim, resmi menginap di Rutan Pakjo Palembang, Selasa (8/2/2022)Â
JPU KPK membacakan dakwaan untuk 10 terdakwa anggota DPRD Muara Enim yang menerima suap Rp 2,6 miliar lebih dari empat paket proyek Dinas PUPR Muara Enim.Â
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara sepuluh anggota DPRD Kabupaten Muara Enim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan tersangka sepuluh anggota DPRD Kabupaten Muara Enim ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.