Padang lawas .tvOnenews.com - Ada saja ulah wanita berinisial NSL (23), warga Desa Pinarik, Kecamatan Batang Lubu Sutam, Kabupaten Padanglawas (Palas), Sumatera Utara. Demi mendapatkan uang nekat menipu puluhan orang. Para korban yang ditipu dijanjikan pekerjaan sebagai intel lapangan di Polres Padanglawas.
Plh Kasatres Polres Palas, Iptu Budi Chandra Nasution mengatakan, penangkapan pelaku kasus penipuan ini atas dasar laporan salah seorang korban inisial DA, terhadap pihaknya pada Jumat (5/7) lalu.
"Kepada korbannya, pelaku mengaku bisa memasukkan para korban menjadi intel lapangan Polres Palas," terang Plh Kasat, Selasa (9/7/2024).
Kepada masing–masing korban, terang Plh Kasat, pelaku mengatakan ada penerimaan intel lapangan di Sat Intel, dan Sat Narkoba Polres Padang Lawas, dengan besaran gaji sekitar Rp3 juta. Pelaku juga menjanjikan bisa meluluskan penerimaan pegawai itu. Sebagai jaminan, parankorban diminta menyerahkan sejumlah uang dan persyaratan administrasi lainnya.
"Pelaku membujuk korban dengan mengatakan bahwa yang berminat harus menyerahkan uang sebesar Rp500 ribu serta melengkapi dokumen berupa foto copy kartu keluarga, foto copy KTP, foto copy ijazah SMA. Kepada para korban, ketika sudah bekerja akan digaji Rp3 juta setiap bulan," terang Plh Kasat.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku NSL beberapa kali mendatangi rumah Nur Aziza, lalu membujuknya agar mencarikan orang lain yang ingin menjadi intel di polres lewat dirinya.
"Kepada para korkan, pelaku mengaku sudah bekerja selama dua tahun menjadi intel lapangan di Polres. Sejauh ini pelaku mengaku sudah berhasil menipu 20 orang korban, dengan kerugian korban mencapai Rp10 juta," jelas Plh Kasat.
Untuk mengantisipasi kejadian yang sama, Plh Kasatres Iptu Budi Chandra Nasution menegaskan bahwa Polres Palas saat ini tidak ada melakukan perekrutan pegawai, baik di Sat Intelkam dan Sat Narkoba.
Untuk itu, ia menyampaikan kepada masyarakat luas agar jangan mudah percaya bujuk rayu orang yang tidak bertanggung jawab terkait rekrutmen penerimaan pegawai di Polres Palas ke depan.
“Kalaupun ada penerimaan pegawai dan anggota Polri ke depan, akan ada pengumuman resmi dari instusi Polri. Mulai dari tahap pendaftaran hingga tahapan seleksi selanjutnya,” tutur Plh Kasat Iptu Budi Chandra mewakili Kapolres Palas AKBP Diari Astetika.
Adapun barang bukti yang disita dari pelaku terkait kasus itu, yautu satu unit handphone, beserta uang tunai senilai Rp1 juta diduga milik korban.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Padanglawas. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (irv/wna)
Load more