Kubu Pelapor Geram Terkait Pengusutan Dugaan Kasus Pencurian Buah Sawit di Polres Padang Lawas
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com -Â Kuasa hukum Durbaya Purba, Poltak Silitonga mendatangi Polda Sumatera Utara (Sumut) berkaitan dengan kasus laporan pihaknya berupa dugaan pencurian buah sawit dengan terlapor AL serta rekannya.
Kedatangan Poltak ditengarai pelaksanaan gelar perkara khusus kasus yang dilaporkan pihaknya oleh Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) Polda Sumut pada Jumat (1/8/2025).
"Tidak sah gelar perkara khusus pencurian buah sawit Di Bagwassidik Polda Sumut karena terkesan dipaksakan tanpa kehadiran pelapor. Padahal pelapor sudah mengirim surat minta jadwal ulang karena ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggal, tidak digubris Bagwassidik," kata Poltak kepada awak media, Jakarta, Sabtu (2/8/2025).
Poltak mengaku geram atas tak gelar perkara khusus yang dilakukan tanpa kehadiran pihaknya itu.
Bahkan, ia mensinyalir adanya upaya SP3 terkait kasus dugaan pencurian buah sawit yang dilaporkan oleh kubunya tersebut.
Padahal, kata Poltak, pihaknya turut serta telah memberikan beragam bukti adanya dugaan tindak pencurian buah sawit yang terjadi oleh terlapor tersebut.
"Kasus pencurian yang berulang yang sudah dilaporkan oleh Durbaya Purba menantu Lasma siregar dengan terlapor AL dkk di kebun sawit milik korban Lasma Siregar kami dengar dipaksa diarahkan penyidik untuk SP3 dengan alasan yang dibuat-buat padahal saksi saksi yang melihat pencurian sudah lengkap, atas hak kebun sawit Lasma Siregar lengkap video dokumentasi pencurian dan semua sudah diserahkan kepada penyidik," katanya.
Poltak menuturkan laporan dugaan pencurian telah teregister dengan Nomor LP/B115/IV/2025/SPKT/POLRES PADANG LAWAS/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 26 April 2025.
Saat itu, pihaknya pun turut mencurigai adanya ketidaknetralan penanganan kasus yang dilaporkan ke Polres Padang Lawas tersebut.
Alhasil, pihak pelapor pun meminta perkara tersebut ditangani Polda Sumut dengan tujuan netralitas dan keprofesionalan.
"Sehingga terlapor bersurat ke Polda Sumut dengan membuat surat permintaan gelar perkara khusus tanggal 25 Juni 2025 ke Bagwassidik Polda Sumut," kata Poltak.
"Akan tetapi permintaan gelar perkara khusus tersebut tidak ditanggapi oleh Bagwasiidik dan tidak menyetujui permintaan gelar perkara khusus dari pelapor," sambungnya.
Load more