Kasus penembakan ini berawal dari tradisi melepaskan tembakan ke udara dalam acara pernikahan adat Lampung. Namun, tembakan yang dilepaskan MSM menyasar seorang warga bernama Salam (35) hingga meninggal dunia.
Tersangka dijerat dengan dengan Pasal 359 KUHPidana dan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman lima tahun dan 20 tahun penjara. (puj/wna)
Load more