News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Incar Bos Penambang Emas Tanpa Izin di Seputaran Bandara Muara Bungo

Terkait maraknya aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi diseputaran bandara Muaro Bungo, Dusun Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah, sangat menyita publik.
Selasa, 4 Juni 2024 - 16:38 WIB
Petugas musnahkan alat tambang emas ilegal.
Sumber :
  • Darlianto

Bungo, tvOnenews.com - Terkait maraknya aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi diseputaran bandara Muaro Bungo, Dusun Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah, sangat menyita publik.

Pasalnya, aktivitas PETI tersebut seperti tidak ada efek jera setelah beberapa kali dilakukan razia oleh pihak yang berwajib.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari informasi yang didapat, para pelaku PETI bergerak bebas di wilayah seputaran Bandar Udara Muaro Bungo, yang menjadi kebanggaan masyarakat Kabupaten Bungo.

Para pelaku PETI dapat bebas bermain karena diduga ada bos ataupun pemodal yang memberikan ruang kepada para pekerja penambangan emas tanpa izin.

Saat ini, informasi nama-nama bos PETI di seputaran Bandara Muara Bungo, sudah diketahui pihak Polres Bungo.

Kapolres Bungo, AKBP Singgih Hermawan mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait nama-nama pemilik maupun pemodal tambang emas ilegal di Dusun Sungai Buluh itu.

"Untuk di Bandara sendiri kita masih lidik karena ditinggalkan saat kita lakukan penindakan," ungkapnya kepada wartawan, Senin (4/6/2024).

"Yang bersangkutan hilang, lari. Nanti akan kita lakukan penyelidikan terkiat siapa pemodal maupun yang bermain di situ. Tetap ada upaya penindakan," tegasnya menambahkan.

Ia mengaku sudah mendengar terkait nama-nama bos PETI yang bermain di belakang aktivitas terlarang tersebut.

"Kami sudah dengar masukan dari masyarakat. Semoga saja bisa diungkap oleh Pak Kasat Reskrim," ujarnya.

Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan juga mengatakan, jika pihaknya sudah melakukan penindakan terkait aktivitas PETI di sejumlah wilayah dalam Kabupaten Bungo. Antara lain di Dusun Sungai Telang  Kecamatan Bathin III Ulu, dan di Dusun Sungai Buluh, Bungo.

"Kami dari Polres Bungo bersama Pak Kasat Reskrim akan tetap menindaklanjuti terkait PETI di Sungai Telang maupun dekat Bandara," ucapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menuturkan, pihaknya akan berkoordinasi dan kerjasama dengan instansi lain baik dari Pemda maupun dari Kodim 0416/Bute, supaya aktivitas PETI tidak ada lagi dan masyarakat bisa mencari pekerjaan yang lebih baik.

“Nanti kami akan berkoordinasi dengan Pak Bupati untuk mencari lapangan pekerjaan maupun langkah penegakan untuk warga yang masih melaksanakan pertambangan emas tanpa izin," tandasnya. (dar/nof)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT