Selanjutnya pelaku SY bersama barang bukti saat ini diamankan di Polres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“SY dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati,” tutup AKBP Bimo. (man/nof)
Load more