Kapal, barang bukti dan Nakhoda Kapal KF akhirnya dibawa ke Mako Lanal Tanjung Balai Karimun guna penyelidikan lebih lanjut.
Danlanal TBK juga mengungkapkan, dari keterangan nakhoda speedboat yang diamankan, muatan berupa rokok itu dibawa dari Batam dan rencananya akan diantar ke daratan Tembilahan, Riau.
“Muatan rokok tersebut akan dibawa ke Tembilahan, Riau yang dibawa dari Pulau Batam, Kepulauan Riau, menggunakan jalur laut,” ucap Danlan.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, barang bukti dan pelaku kemudian diserahkan ke Kantor Wilayah Bea Cukai Kepri guna proses lebih lanjut.
Pelaku pun disangkakan melanggar Pasal 29 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2017 tentang Kepabeanan. (aji/nof)
Load more