"Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," tegasnya.
Dalam persidangan atas perkara ini dilakukan dengan sistem in absentia (tanpa kehadiran terdakwa) karena ketika sudah bergulir di pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Bandar Lampung.
Modus penilepan sisa dana modal itu yakni dengan membuat proyek fiktif di Sekretariat MPR/DPR.
Namun proyek ini hanya akal-akalan terpidana agar bisa mengambil uang yang seharusnya diperuntukkan sebagai kas perusahaan.
Oleh Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Alex Jayadi dijatuhi vonis dalam persidangan in absentia.
Dia divonis selama 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 350 juta subsider 4 bulan kurungan. Alex juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,03 miliar subsider 3 tahun penjara. (puj/aag)
Load more