Buron 3 Tahun, DPO Korupsi BUMD Provinsi Lampung Ditangkap di Magetan
Terpidana Alex Jayadi yang merupakan buronan atau DPO yang telah melarikan diri selama 3 tahun akhirnya berhasil ditangkap Tim Tabur Kejari Bandar Lampung.
Sabtu, 9 Maret 2024 - 16:30 WIB
Sumber :
- tim tvOne - Puji
Dia divonis selama 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 350 juta subsider 4 bulan kurungan. Alex juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,03 miliar subsider 3 tahun penjara. (puj/aag)
Load more