Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jaringan Internasional, Dikendalikan dari Lapas Langkat
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, ke-13 tersangka ini berhasil diamankan di sepuluh lokasi di Riau. Sementara satu tersangka berinisial DR masuk dalam daftar pencarian pihak kepolisisan dan sudah dikantongi identitasnya.
Rabu, 6 Maret 2024 - 14:22 WIB
Sumber :
- M Arifin
“Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 132 AYAT (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun” tutup Kombes Manang. (man/nof)
Load more