GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tidak Bayar Ganti Rugi Tanah, Bupati Aceh Barat Digugat Warga ke PN Meulaboh Sebesar Rp 6 Miliar

Keluarga atau ahli waris almarhum Abdul Muluk pemilik sebidang tanah seluar 20.000 meter persegi (M2) menggugat Bupati Aceh Barat Mahdi Efendi dan Yayasan Pendi
Rabu, 3 Januari 2024 - 13:59 WIB
Lahan kampus Universitas Teuku Umar Meulaboh yang menjadi objek sengketa.
Sumber :
  • Tim tvOne/Chaidir Azhar

Aceh Barat, tvOnenews.com - Keluarga atau ahli waris almarhum Abdul Muluk pemilik sebidang tanah seluar 20.000 meter persegi (M2) menggugat Bupati Aceh Barat Mahdi Efendi dan Yayasan Pendidikan Teuku Umar Johan Pahlawan sebesar Rp6 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh. Para tergugat disinyalir melakukan tindakan pengambilan tanah milik tanpa membayar ganti rugi.

Mereka yang menggugat ialah Armansyah Bin Abdul Muluk, Mardiati Binti Abdul Muluk, Faisal ML Bin Abdul Muluk dan Feriz M. Bin Abdul Muluk. Dengan Kuasa Hukumnya Ahmadi Mahmud, Perkara dengan nomor 5/Pdt.G/2023/PN Mbo masih bergulir di PN Meulaboh.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Dalam perkara ini ada indikasi tindak pidana perampasan tanah masyarakat yang dilakukan oleh Bupati Aceh Barat dan panitia 12 yang dibentuk oleh bupati pada tahun 2014 dan ada indikasi penggelapan dana atau indikasi korupsi,” kata Kuasa Hukum Penggugat, Ahmadi Mahmud, Rabu (3/1).

Tahap demi tahap persidangan ditemukan fakta bahwa pihak Eksekutif bersama tim 12 yang dibentuk untuk pembebasan lahan di Kecamatan Meureubo itu tahun 2014 belum membayarkan tanah warga.

Ahmadi menyebut, dari hasil fakta persidangan para saksi yang dihadirkan oleh para penggugat dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi, mengatakan tidak pernah mendengar bahwa tanah para penggugat sudah dibayarkan oleh Pemda Aceh Barat.

Dari keterangan saksi lain disampaikan pula, bahwa tanah penggugat sudah didata dan sudah diambil oleh pemerintah tetapi belum dilakukan pembayaran sampai sekarang.

“Keterangan saksi juga sama dengan keterangan saksi yang kedua yang dihadirkan oleh tergugat I, yaitu sebagai kasubbag pertanahan/PPTK dan juga sebagai panitia yang dibentuk oleh Bupati Aceh Barat, menurut pengakuannya sebagai PPTK tanah yang menjadi objek sengketa tersebut belum pernah dibayarkan atau belum di amprah,” jelasnya.

Dikatakannya, warga yang menggugat sudah beberapa kali mendatangi para tergugat untuk mempertanyakan bagaimana tindak lanjut atas tanah yang belum dibebaskan atau dibayarkan namun sudah diambil alih.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tetapi para pihak tergugat tidak meresponnya sama sekali bahkan mereka tidak beritikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini. “Kami hanya meminta kepada para tergugat untuk dikembalikan saja tanah klien kami ini kalau pembayaran ganti rugi terhadap tanah klien kami yang kami minta tidak dipenuhi,” sebut Ahmadi.

Terkait adanya gugatan di Pengadilan Meulaboh dengan perkara dengan nomor 5/Pdt.G/2023/PN Mbo, baik pihak Pemerintah Aceh Barat maupun Yayasan Teuku Umar belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang sudah dilakukan oleh tim tvOnenews. (kha/wna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Baru-baru ini eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro lontarkan pengakuan yang mengejutkan publik. Pengakuan ini terkait koper miliknya yang berisi
Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Spekulasi mengenai masa depan Marc Marquez kembali memanas setelah sang juara dunia MotoGP 2025 membuat prediksi mengejutkan tentang susunan pembalap musim 2027
Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Baru-baru ini mencuat detik-detik mengerikan rumah anggota DPRD Jateng ditembak OTK, di Desa Capgwen, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan
Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Pramac Yamaha ikut meramaikan rumor transfer pembalap MotoGP 2027 dengan memberikan isyarat soal potensi membawa kembali Jorge Martin dari tim Aprilia Racing.
Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Mabes Polri menjadwalkan sidang kode etik terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
Festival Ikan Bandeng Ternyata Punya Makna Filosofis Bagi Orang Betawi, Ini Kata Budayawan

Festival Ikan Bandeng Ternyata Punya Makna Filosofis Bagi Orang Betawi, Ini Kata Budayawan

Budayawan Betawi, Yahya Andi Saputra, mengatakan bahwa Festival Ikan Bandeng memiliki makna filosofis yang kuat bagi masyarakat Betawi.

Trending

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Galau doa belum dikabulkan Allah SWT. Bisa jadi karena syarat utama ini belum terpenuhi? simak penjelasannya
Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro belum dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika sabu
Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Pelatih Barcelona Hansi Flick memastikan Raphinha siap tampil saat timnya bertandang ke markas Girona pada lanjutan Liga Spanyol pekan ke-24, Selasa (17/2/2026)
Ramalan Keuangan Shio 17 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan Keuangan Shio 17 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan keuangan shio untuk Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular. Simak prediksi finansial serta tips mengatur pemasukan dan pengeluaran hari ini.
Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru, termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap unjuk gigi saat Jakarta Pertamina Enduro hadapi Jakarta Popsivo Polwan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT