Kapolresta menyampaikan, pelaku nekat melakukan perbuatan yang tidak senonoh itu karena kecanduan video porno. Ditambah lagi, pelaku mengalami broken home. "Penyampaian pelaku, ia tidak ada pengawasan orang tua, jadi bebas melihat di internet, konten yang tidak baik," tambahnya.
Saat ini, pelaku ZH masih diamankan di Mapolsek Tanjungpinang Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif. Sementara korban, didampingi oleh perlindungan anak dan instansi terkait, untuk menyembuhkan traumatis akibat kejadian ini.
Atas perbuatannya, tersangka ZH terancam Pasal 76D Juncto Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 15 tahun. (ksh/wna)
Load more