Tanjungpinang, tvOnenews.com - Seorang pelajar SMK di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) nekat merudapaksa seorang siswi Sekolah Dasar (SD). Ketagihan dan kerap menonton video porno, menjadi pemicu pelaku nekat melakukan perbuatan keji tersebut.
Pelaku kejahatan seksual anak di bawah umur itu berinisial ZH, berumur 16 tahun. ZH berhasil diringkus tim gabungan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur dan Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang, pada Senin (4/12) sore.
"Usai menerima laporan dan melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor. Saat dilakukan interogasi singkat, korban mengakui perbuatannya," ujar Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, Selasa (5/12).
Ia menerangkan, kejadian ini terungkap usai seorang warga melihat korban diantar oleh pelaku. Kala itu, pakaian yang digunakan oleh korban kantor dan warga tersebut inisatif untuk bertanya. "Terungkap dari ibu-ibu yang melihat korban bajunya kotor. Karena iba, ibu itu menanyakan, dan korban mengaku mejadi korban kejahatan seksual," tambahnya.
Korban yang masih berumur 12 tahun tersebut dirudapaksa oleh pelaku di sebuah ruko kosong yang terletak di Jalan Tanjungpinang-Tanjung Uban.
Awalnya, korban yang baru pulang sekolah didatangi oleh pelaku. Dari situ, pelaku mulai membujuk rayu korban dengan modus akan membelikan sebatang eskrim di sebuah warung. Usai dibelikan eskrim, pelaku langsung membawa korban ke ruko kosong. Korban sempat melawan. Namun, pelaku malah menyeret korban masuk ke dalam ruko untuk dirudapaksa.
"Diseret secara paksa dan diancam. Saat itu, kondisinya tidak ada orang. Barang bukti yang kita amankan, pakaian korban yang kotor, pakaian pelaku, dan sepeda motor pelaku," kata Kapolresta.
Kapolresta menyampaikan, pelaku nekat melakukan perbuatan yang tidak senonoh itu karena kecanduan video porno. Ditambah lagi, pelaku mengalami broken home. "Penyampaian pelaku, ia tidak ada pengawasan orang tua, jadi bebas melihat di internet, konten yang tidak baik," tambahnya.
Saat ini, pelaku ZH masih diamankan di Mapolsek Tanjungpinang Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif. Sementara korban, didampingi oleh perlindungan anak dan instansi terkait, untuk menyembuhkan traumatis akibat kejadian ini.
Atas perbuatannya, tersangka ZH terancam Pasal 76D Juncto Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 15 tahun. (ksh/wna)
Load more