Dua Terdakwa Bawa Sabu 120 Kg Divonis Mati PN Deli Serdang Labuhan Deli
Perbuatan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 tentang Narkotika, dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 120 Kg asal Malaysia, yang diangkut dari Aceh dengan tujuan Jakarta.
Kamis, 30 November 2023 - 06:41 WIB
Sumber :
- Martinus
Terkait hasil putusan yang berbeda dengan majelis hakim, pihaknya segera akan melaporkan kepada Kejaksaan Agung guna mengambil langkah sikap selanjutnya dalam tujuh hari ke depan. (mss/nof)
Load more