Ali menawarkan pekerjaan kepada Wildan untuk mengantarkan ganja dengan upah Rp30 juta kepada Alfi. Lalu, keduanya bertemu Arwanda dan Alfi menuju gudang di Jalan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Sunggal untuk diberikan ganja dengan berat keseluruhan 135 kg.
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) yang mendapatkan informasi dari masyarakat langsung melakukan penggerebekan di lokasi tersebut dan menangkap ketiga terdakwa. (ayr/nof)
Load more