Detail Foto - 3 Kurir Ganja Seberat 135 Kg Dituntut Pidana Mati di PN Medan
JPU saat membacakan nota tuntutan di ruang sidang Cakra 3 PN Medan.
Tiga kurir ganja seberat 135 kg, yakni Supriadi, Wildan alias Wily, dan Arwanda Anggara dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/11/2023).
- galeri foto